Kota Bitung surga para Mafia BBM, ini terbukti dengan adanya aktifitas PT OPO yang melakukan aktivitas jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM,red) diduga ilegal mencuat lagi di kota Bitung, praktik ini dapat merugikan Negara karena Pemerintah telah mengumumkan pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 3 September 2022 yang lalu agar subsidi yang diberikan pemerintah menjadi lebih tepat sasaran.
Sulut, BhayangkaraUtama.id | Malahan Praktik BBM ini bisa merugikan negara dan melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan terkait Pengusahaan minyak dan gas bumi (migas), Jumat (10/01/2025).
Terpantau awak media, sebuah truk tangki biru putih bermuatan solar yang berkapasitas 8.000 KL, kali ini mobil tersebut beroperasi di sekitar Kelurahan Pateten di salah satu dermaga, aktivitas ini diduga kuat solar subsidi tanpa dokumen resmi dari Pertamina, yang membuat perhatian publik sebagai pelanggaran hukum yang tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH, red).
Sementara itu ketika awak media melakukan konfirmasi ke sopir inisial E, membenarkan ke sejumlah wartawan di kota Bitung kalau operasi BBM tersebut pengusahanya inisial FR. tahun 2024 pengusaha ini menjalankan bisnis BBM di kota Bitung dan sekarang informasi awak media sudah berpindah tempat di Daerah Manado dan Minut.
Ketua Lidikkrimsus RI Sulawesi Utara, Hendra Tololiu menuturkan, “terkait Aktivitas BBM yang semakin marak di Sulawesi Utara khususnya di Kota Bitung, Minut, Manado BBM diduga berasal dari SPBU hal ini sebenarnya menjadi atensi Kapolri dan Kapolda,” harapnya.
“Saya sangat menyayangkan kalau masih ada BBM yang diduga ilegal diperjual belikan, saya minta ke Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie agar dapat tindak tegas para pebisnis BBM yang dugaan ilegal seperti yang dilakoni bos FR ini,” ungkapnya.
Pelanggaran Hukum yang dilanggar sejumlah regulasi, diantaranya UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Distribusi dan niaga BBM tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana. Perpres No. 191 Tahun 2014 Mengatur tata kelola pendistribusian BBM bersubsidi.
Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 Mengatur bahan bakar khusus penugasan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda mencapai Rp60 miliar.
“Distribusi dugaan Ilegal oleh PT OPO ini dengan menjual solar subsidi secara ilegal kepada pengusaha kapal SPOB tambang dan gudang,” kata Hendra
“Sebenarnya aktivitas ini telah memicu keresahan bagi kalangan masyarakat oleh karena solar subsidi, yang semestinya menjadi hak mereka kini dijual bebas ke pengusaha tambang di daerah Halmahera,” beber Hendra. (Red)













