Manado Urutan Kedua Terbanyak Kasus TPPO di Indonesia, Pemerintah Larang Penempatan TKI ke Kamboja, Vietnam, dan Myanmar

0
100
Indonesia
Ilustrasi TPPO (JC)

Pemerintah Indonesia resmi melarang penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke tiga negara di Asia Tenggara: Kamboja, Myanmar, dan Vietnam, menyusul tingginya angka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa WNI di kawasan tersebut.

Manado | Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Utara yang baru dilantik, M. Syachrul Afriyadi, S.Kom., M.AP., dalam pertemuan bersama media mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan mudah dan gaji tinggi di luar negeri, Jumat (16/05/2025),

“Semua proses penempatan TKI harus melalui mekanisme resmi dan kerja sama bilateral. Itu demi menjaga hak dan keselamatan para pekerja migran,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pelindungan BP3MI Sulut, Maximilian Lolong, menambahkan bahwa pihaknya juga memberikan pendampingan kepada pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang menghadapi masalah di luar negeri—tentu dalam batas kewenangan yang dimiliki.

“Kami sudah memfasilitasi agar mereka terhubung dengan KBRI. Namun untuk proses pemulangan, umumnya dilakukan dengan biaya sendiri. Sesuai temuan BPK, negara tidak semestinya menanggung biaya pemulangan bagi WNI yang berangkat tanpa prosedur resmi,” ungkap Lolong.

Indonesia
M. Syachrul Afriyadi, S.Kom., M.AP., Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Utara (Foto: IST)

Sebagai bentuk upaya preventif, BP3MI Sulut menyediakan layanan Hotline 0811-4300-1228 bagi masyarakat yang ingin melapor atau berkonsultasi terkait potensi TPPO atau penempatan kerja ilegal.

Langkah ini diharapkan dapat menyelamatkan para pekerja migran dari jeratan sindikat perdagangan orang, yang saat ini marak terjadi di Manado—kota yang menempati peringkat kedua tertinggi kasus TPPO di Indonesia.

Di sisi lain, masyarakat juga berharap agar Kementerian PP2MI melalui BP3MI Sulut terus mengawal proses pemulangan para korban TPPO yang masih berada di KBRI Kamboja, serta mempercepat pengurusan administrasi tanpa adanya hambatan dari oknum-oknum yang kerap memanfaatkan situasi tersebut.

Beberapa kasus sebelumnya menunjukkan bahwa keterlambatan proses ini bisa berakibat fatal, bahkan membuat korban terlunta-lunta meskipun sudah berada di lingkungan KBRI.

Masyarakat Sulawesi Utara menyatakan dukungan penuh terhadap langkah BP3MI dalam melindungi dan menyelamatkan PMI, terutama yang berasal dari daerah mereka. (Hendra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini