Mantan Gubernur Sulut Diperiksa Direskrimum Polda Sulut

0
28
sulut

Mantan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM tahun 2020-2023, dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Sulut, yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah, sebagai Pemberi Hibah.

Sulut | Mengenakan kemeja putih, mantan Gubernur Sulut tersebut tiba di Mapolda Sulut sekitar pukul 10.20 WITA. Pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Sinode GMIM yang terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023, Senin (21/04/2025).

Olly Dondokambey mengungkapkan, “tanda tangan sebagai pemberi hibah, tentunya saya datang ke Polda untuk memberi keterangan sesuai dengan apa yang Pemerintah laksanakan.

Dalam bagian dari keterangannya kepada penyidik, Olly mengungkapkan, “Kami sudah memberikan klarifikasi, terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi, dan memang benar Pemerintah Provinsi memberikan hibah kepada Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), dan itu memang suatu hal bagi saya sebagai Gubernur, yang tanda tangan NPHD tentunya, lalu memberikan klarifikasi, apa benar Pak Gubernur memberikan hibah? Ya, benar, saya bilang, berikan hibah,” ucap Olly Dondokambey.

Sehubungan dengan prosedur pemberian hibah, dirinya menyampaikan, “Prosedurnya secara umum, tentunya sesuai peraturan perundang-undangan, cuman penggunaanya, kami sebagai Pemerintah kan tidak secara detil melihat penggunaan yang ada seperti apa, kan gitu, itu ada di penyidik dan di GMIM sendiri,” ucap Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan ini.

Diketahui saat ini, Penyidik Tipidkor Polda Sulut, secara intensif terus melakukan pengembangan atas kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, yang sejauh ini telah menetapkan serta menahan 5 orang tersangka yang diduga terlibat, sesuai dengan kapasitasnya masing-masing saat peristiwa pemberian dana hibah tersebut bergulir.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah menahan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, Jeffry Korengkeng, Fereydy Kaligis, Steve Hartke Andries Kepel, Asiano Gammy Kawatu.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 7 April 2025, Kapolda Sulut, Irjen Pol Rocky Langie mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dana hibah ini telah menyebabkan kerugian negara.

“Berdasarkan audit dari BPKP, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp8.967.684.405,” ungkap Irjen Pol Roycke.

Polda Sulut juga telah meminta keterangan sejumlah ahli dari, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Ahli Konstruksi dari Politeknik, dan Ahli Perhitungan Kerugian Negara (Red**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini