Bhayangkara Utama
KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR –
Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) maut yang diduga kuat berawal dari aksi balapan liar di Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, menjadi sorotan publik. Insiden tragis tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 11 Januari 2026, sekitar pukul 01.25 WIT, di Jembatan Penyeberangan Wear Arafura, Larat.
Kapolsek Tanimbar Utara, IPTU Efer Fasse, membenarkan peristiwa kecelakaan tersebut. Berdasarkan informasi awal yang diterima kepolisian, kecelakaan diduga dipicu oleh aksi balapan liar yang dilakukan di jalan umum, sehingga berujung pada kecelakaan fatal.
Korban meninggal dunia diketahui bernama Riki Karmela (33), warga Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya dalam peristiwa tersebut.
Sementara itu, terduga pelaku utama berinisial Ignasius Londar (20), warga Desa Olilit Baru, hingga kini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit dr. Anaktototy Larat, sehingga belum dapat dimintai keterangan oleh penyidik. Selain Ignasius, terdapat satu terduga pelaku lain bernama Dede Leasa yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya dan diduga melarikan diri.
Situasi tersebut memicu keprihatinan sekaligus kekecewaan pihak keluarga korban. Pada 15 Januari 2026, keluarga korban secara resmi mendatangi penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Tanimbar untuk meminta kejelasan dan percepatan penanganan perkara.
Dalam pertemuan tersebut, penyidik Satlantas menyampaikan kepada keluarga korban agar bersabar dan memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan sesuai prosedur. Namun, pihak keluarga menilai penanganan perkara ini belum menunjukkan ketegasan, terutama karena satu terduga pelaku masih belum ditangkap.
Jefri Tuwul, perwakilan keluarga korban, menegaskan bahwa peristiwa ini tidak dapat diperlakukan sebagai kecelakaan lalu lintas biasa. Menurutnya, terdapat unsur kesengajaan melalui aksi balapan liar yang secara sadar dilakukan di jalan umum dan sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Balapan liar adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sadar. Ketika akibatnya ada nyawa yang melayang, maka hukum harus ditegakkan dengan pasal terberat. Tidak boleh ada kompromi,” tegas Jefri Tuwul kepada wartawan.
Secara hukum, balapan liar melanggar Pasal 115 huruf b jo. Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta. Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku dapat dijerat Pasal 310 ayat (4) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Lebih lanjut, keluarga korban mendorong penyidik untuk menerapkan Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009, mengingat balapan liar memenuhi unsur kesengajaan mengemudi dengan cara yang membahayakan nyawa orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Selain itu, apabila terduga pelaku yang melarikan diri terbukti tidak memberikan pertolongan kepada korban, maka dapat dikenakan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp75 juta. Pihak mana pun yang terbukti membantu pelaku menghindari proses hukum juga berpotensi dijerat Pasal 221 KUHP.
“Kami akan terus mengawal dan memonitor proses hukum ini sampai tuntas. Prosesnya harus transparan dan terbuka untuk umum. Nyawa manusia tidak boleh dikorbankan oleh kelambanan penegakan hukum,” ujar Jefri Tuwul.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum segera menangkap terduga pelaku yang masih melarikan diri, menuntaskan penyidikan secara profesional, serta menegakkan hukum secara adil demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
(BU)













