Penanganan Kasus Advokat Hafidz Halim Disorot, Klarifikasi ke Pengadilan Tinggi dan Isu Yuridiksi Dipertanyakan

0
50

Bhayangkara Utama
KOTABARU — Penanganan laporan polisi yang menyeret nama advokat M. Hafidz Halim, S.H., oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru menuai sorotan dari kalangan advokat dan pemerhati hukum. Sejumlah langkah penyelidikan dan penyidikan dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait prosedur, kewenangan, dan yurisdiksi penanganan perkara. Jumat (16/1/2026).


Sorotan ini mencuat setelah terungkap bahwa laporan polisi tertanggal 4 Desember 2025 yang menjadi dasar penanganan perkara diduga sejak awal mengandung kekeliruan, terutama terkait penentuan organisasi advokat yang dikaitkan dengan terlapor.


Laporan tersebut berangkat dari dugaan penggunaan kewenangan advokat melalui organisasi Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (P3HI) oleh Wijiono, S.H., selaku Sekretaris Jenderal P3HI, atas aktivitas hukum Hafidz Halim di Pengadilan Negeri Kotabaru pada periode Februari hingga Desember 2025.


Namun berdasarkan data keanggotaan organisasi advokat, Hafidz Halim tidak pernah tercatat sebagai anggota P3HI, melainkan secara sah terdaftar sebagai advokat pada Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI).


Perkembangan terbaru yang menjadi perhatian adalah langkah Satreskrim Polres Kotabaru yang pada 10 Desember 2025 mengirimkan surat klarifikasi ke Pengadilan Tinggi Banten terkait penyumpahan Hafidz Halim pada 1 Juli 2025.
Permintaan klarifikasi tersebut kemudian dibalas secara resmi oleh Pengadilan Tinggi Banten. Dalam surat balasannya, PT Banten menegaskan bahwa klarifikasi status advokat bukan kewenangan penyidik, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. PT Banten juga menegaskan bahwa klarifikasi seharusnya ditujukan kepada organisasi advokat tempat yang bersangkutan terdaftar, yakni HAPI.


Penegasan tersebut dinilai memperkuat keterangan Hafidz Halim yang menyatakan tidak pernah menggunakan atau mengatasnamakan P3HI dalam menjalankan aktivitas hukum di Pengadilan Negeri Kotabaru.
Dr. (c) Hilman Himawan, S.H., M.H., M.Kn, selaku Wakil Sekretaris Jenderal DPP HAPI dan saat itu menjabat sebagai Ketua Panitia Penerima Data Penyumpahan Calon Advokat Juli 2025, menyampaikan bahwa selain persoalan organisasi advokat, penanganan perkara ini juga menimbulkan pertanyaan serius terkait yurisdiksi wilayah hukum.


Menurutnya, jika peristiwa hukum yang dipersoalkan berkaitan dengan wilayah Provinsi Banten, maka penanganannya seharusnya berada dalam kewenangan kepolisian setempat. Hal tersebut merujuk pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pasal 84 ayat (1) KUHAP, yang menegaskan bahwa penanganan perkara pidana harus sesuai dengan locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana.


Sementara itu, Hafidz Halim menjelaskan bahwa pada periode perkara yang dilaporkan, dirinya masih berstatus peserta magang advokat dan belum disumpah. Ia menjalani magang secara resmi di Kantor Hukum Basa Rekan (Badrul Ain Sanusi Al Afif, S.H., M.H.), serta mengikuti PKPA dan UPA melalui HAPI pada tahun 2023, sebelum resmi disumpah sebagai advokat HAPI pada Juli 2025.
“Saya tidak pernah menggunakan organisasi advokat P3HI. Sejak awal magang, PKPA, hingga UPA semuanya melalui HAPI,” ujar Hafidz Halim.


Fakta lain yang menjadi perhatian adalah aspek administrasi penyidikan. SPDP diketahui dikirim ke alamat lama di Kalimantan Selatan, padahal Hafidz Halim telah resmi berdomisili di Provinsi Banten.
Meski Hafidz Halim mengakui secara terbuka statusnya sebagai mantan narapidana dan mencantumkannya secara jujur dalam pengurusan SKCK, penyidik tetap menaikkan perkara ke tahap penyidikan tanpa pemeriksaan langsung terhadap terlapor, tanpa klarifikasi resmi kepada organisasi advokat HAPI, serta tanpa memeriksa kantor hukum tempat terlapor menjalani magang.


Dugaan penyimpangan prosedur semakin menguat setelah SPDP tertanggal 12 Januari 2026 beredar di media sosial sebelum adanya pemeriksaan substantif terhadap terlapor maupun organisasi advokat.
Perkembangan penanganan perkara ini kini menjadi perhatian luas, dengan harapan proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai KUHAP, prinsip due process of law, serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

(BU)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini