Dugaan maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Minahasa Tenggara bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa. Fakta lapangan menunjukkan pola yang mengarah pada kejahatan terstruktur, sistematis, dan berlangsung dalam waktu lama, dengan dukungan logistik yang kuat serta minimnya penindakan.
Minahasa Tenggara, BhayangkaraUtama.id | Hasil penelusuran tim investigasi menemukan bahwa aktivitas PETI tidak berdiri sendiri. Operasi tambang ilegal tersebut diduga bergantung pada pasokan bahan kimia berbahaya sianida (CN) dan BBM ilegal yang mengalir lancar ke lokasi tambang. Pasokan ini mengindikasikan adanya jaringan distribusi yang rapi dan terorganisir.
Tambang Ilegal Beroperasi Terang-terangan
Di sejumlah titik, aktivitas PETI dilaporkan berlangsung secara terbuka, tanpa upaya penyamaran berarti. Alat berat, mesin pengolahan emas, hingga kolam rendaman bahan kimia diduga beroperasi dalam waktu lama.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin aktivitas sebesar itu berjalan tanpa terdeteksi, atau tanpa tindakan tegas dari aparat dan pemerintah setempat?
Sejumlah warga yang ditemui mengaku aktivitas tersebut bukan hal baru. Bahkan, tambang ilegal disebut telah beroperasi bertahun-tahun, berpindah lokasi namun tetap berada dalam wilayah yang sama.
Jejak CN dan BBM Ilegal
Investigasi juga menemukan dugaan kuat penggunaan sianida (CN) dalam proses pemisahan emas. CN merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang peredarannya diawasi ketat oleh negara.
Selain itu, pasokan BBM untuk mesin-mesin tambang diduga berasal dari jalur ilegal. BBM tersebut disebut dijual bebas tanpa izin resmi, memperkuat dugaan adanya praktik penyelundupan dan penyelewengan distribusi energi bersubsidi.
Kombinasi PETI, CN, dan BBM ilegal ini menciptakan rantai kejahatan yang tidak hanya melanggar hukum pertambangan, tetapi juga hukum lingkungan dan tata niaga energi.
Penegakan Hukum Dipertanyakan
Ketua Umum Lidik Krimsus RI, Ossie Gumanti melalui Ketua Lidik Krimsus RI Provinsi Sulawesi Utara, Hendra Tololiu, SE., CPLA, menilai kondisi tersebut mencerminkan kegagalan serius penegakan hukum di Minahasa Tenggara.
“Jika PETI, CN, dan BBM ilegal bisa beroperasi bersamaan dan berulang kali, maka ini bukan lagi persoalan ketidaktahuan aparat. Ini patut diduga sebagai pembiaran yang sistematis,” ujar Hendra.
Ia menegaskan bahwa dampak aktivitas tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menciptakan ketidakadilan hukum dan merugikan negara dalam jumlah besar.
Kerugian Negara dan Bom Waktu Lingkungan
Tambang ilegal tidak memberikan kontribusi pajak, royalti, maupun PNBP kepada negara. Sebaliknya, negara justru menanggung biaya besar akibat kerusakan lingkungan, pencemaran air, serta potensi bencana ekologis di masa depan.
Sungai-sungai yang menjadi sumber air masyarakat berpotensi tercemar bahan kimia berbahaya. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memicu krisis kesehatan dan konflik sosial di tingkat lokal.
Kontras dengan Arahan Presiden
Situasi di Minahasa Tenggara dinilai bertolak belakang dengan komitmen nasional Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang secara tegas menyatakan bahwa pertambangan ilegal dan kejahatan lingkungan harus ditindak tanpa pandang bulu.
Presiden Prabowo menekankan bahwa kekayaan alam Indonesia harus dikelola sesuai hukum dan amanat Pasal 33 UUD 1945, serta digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan mafia dan jaringan ilegal.
Ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan praktik di daerah ini memunculkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan vertikal dan integritas penegakan hukum di tingkat lokal.
Akan Dibawa ke Tingkat Nasional
Lidik Krimsus RI menyatakan tidak akan berhenti di tingkat daerah. Dugaan kejahatan pertambangan dan lingkungan ini akan dilaporkan secara resmi ke pemerintah pusat, termasuk kepada Presiden RI, Mabes Polri, serta Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk dilakukan investigasi menyeluruh.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penanganan kasus tidak berhenti pada level simbolik, tetapi menyentuh akar persoalan, termasuk dugaan keterlibatan oknum dan jaringan di balik aktivitas ilegal tersebut.
Ujian Negara
Kasus Minahasa Tenggara kini menjadi ujian serius bagi negara: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru kalah oleh kekuatan modal dan mafia sumber daya alam.
Publik menunggu langkah nyata aparat dan pemerintah. Sebab, jika praktik ini terus dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang hancur, tetapi juga wibawa negara. (Tim)













