Tokoh Adat Melawi Laporkan 72 Guru PPPK Lulusan 2021 ke Polisi

0
31
PPPK
Semiun Ujek, S.A.P, Tokoh Adak Kab. Melawi, Kalbar (Dok. IST)

Didampingi tokoh adat Kabupaten Melawi, Samiun Ujek, S.A.P, secara resmi melaporkan dugaan penipuan dan ingkar perjanjian yang diduga dilakukan oleh 72 orang guru PPPK lulusan tahun 2021 ke Polres Melawi, Jumat (23/01/2026).

Kalbar, BhayangkaraUtama.id | Samiun Ujek menjelaskan, peristiwa bermula pada 8 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, saat tiga orang perwakilan guru PPPK yang mengaku sebagai koordinator kelompok mendatangi kediamannya. Mereka meminta bantuan dan pendampingan agar Pak Samiun bersedia memperjuangkan nasib 72 guru PPPK untuk dipertemukan dengan pihak Dinas Pendidikan, BKD, hingga Bupati Melawi.

Laporan tersebut dilayangkan setelah berbagai upaya komunikasi dan penagihan jasa yang sebelumnya telah disepakati tidak pernah mendapat respons maupun itikad baik dari para terlapor.

“Dalam pertemuan itu mereka berjanji akan memberikan surat kuasa resmi sebelum saya berangkat melakukan pendampingan,” ujar Samiun, Jumat (23/01/2026).

PPPKTak hanya itu, lanjut Samiun, juga disepakati secara lisan bahwa apabila perjuangan tersebut berhasil, ditandai dengan pelantikan dan diterimanya SK PPPK, maka setiap guru akan memberikan jasa kerja sebesar Rp5.000.000 per orang. Kesepakatan itu, kata dia, dituangkan dalam surat pernyataan tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh para koordinator.

“Atas dasar kepercayaan dan posisi saya sebagai tokoh adat, saya menyetujui permintaan itu dan menjalankan pendampingan sesuai kesepakatan,” tegasnya.

Hasilnya, pada Juli 2025, seluruh guru PPPK tersebut resmi dilantik dan menerima SK pengangkatan. Namun ironisnya, setelah tujuan tercapai, para guru justru mengingkari kesepakatan.

“Jangankan membayar jasa, sekadar mengucapkan terima kasih saja tidak. Bahkan saya tidak diundang dalam acara pelantikan mereka. Paling tidak ada basa-basi lah,” ujar Samiun dengan nada kecewa.

Ia mengungkapkan, hanya 9 orang guru yang menunjukkan itikad baik dengan mencicil pembayaran. Laporan yang diajukan ke kepolisian tidak termasuk 9 orang tersebut.

Pasca pelantikan, setiap kali dilakukan komunikasi dan koordinasi, para guru PPPK yang lain tidak pernah merespons, bahkan terkesan menghindar dan memutus komunikasi.

“Karena tidak ada itikad baik, akhirnya saya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan dan ingkar perjanjian ini ke Polres Melawi. Laporan sudah diterima penyidik untuk diproses lebih lanjut,” tutup Samiun.

Sementara itu, awak media telah berupaya mengonfirmasi pihak koordinator guru PPPK melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban dan terkesan mengabaikan upaya klarifikasi. (***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini