WPR Sintang Terbit, APRI Kalbar: Euforia Penambang Harus Diikuti Keberanian Negara Menjalankan Amanat Konstitusi

0
6

WPR Sintang Terbit, APRI Kalbar: Euforia Penambang Harus Diikuti Keberanian Negara Menjalankan Amanat Konstitusi

BHAYANGKARAUTAMA.ID —Pontianak, 10 Maret 2026  ,Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Kalimantan Barat, Adi Normansyah, menyambut baik euforia masyarakat penambang rakyat di Kabupaten Sintang atas terbitnya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas kurang lebih 2.900 hektare yang telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Adi, terbitnya WPR tersebut menjadi harapan baru bagi masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat. Namun ia menegaskan bahwa euforia tersebut harus diikuti dengan langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada para penambang.

“Penetapan WPR di Sintang adalah langkah awal yang patut diapresiasi. Tetapi kita juga harus jujur bahwa perjalanan menuju legalitas tambang rakyat masih panjang dan penuh tantangan,” ujarnya.

Adi mencontohkan bahwa sebelumnya WPR juga telah ditetapkan di beberapa wilayah di Kalimantan Barat seperti Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Ketapang. Bahkan di Kapuas Hulu, berdasarkan informasi yang beredar, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sudah ada yang diterbitkan.

Namun dalam praktiknya, berbagai persoalan administratif, dokumen teknis, hingga perubahan regulasi yang kerap terjadi membuat keberadaan WPR dan IPR tersebut belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang.

Akibatnya, banyak penambang rakyat yang hingga hari ini masih hidup dalam ketidakpastian, bahkan tidak jarang berhadapan dengan penindakan aparat penegak hukum karena dianggap melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.

“Situasi ini menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya hadir menyelesaikan persoalan legalitas tambang rakyat secara utuh,” kata Adi.

Ia menegaskan bahwa persoalan tambang rakyat tidak bisa hanya dilihat dari perspektif hukum administratif semata, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi negara, khususnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 dan Pasal 33.

Adi menjelaskan bahwa Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa “setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Bagi masyarakat di berbagai daerah di Kalimantan Barat, aktivitas pertambangan rakyat merupakan salah satu sumber mata pencaharian utama yang menopang kehidupan keluarga mereka.

Karena itu, menurutnya negara tidak boleh hanya melihat aktivitas tersebut dari sisi pelanggaran hukum, tetapi juga harus melihatnya sebagai realitas sosial dan ekonomi masyarakat yang membutuhkan solusi kebijakan yang adil.

“Ketika ribuan masyarakat menggantungkan hidupnya pada tambang rakyat, maka negara tidak boleh hanya hadir dalam bentuk penindakan. Negara juga harus hadir memberikan jalan keluar agar mereka bisa bekerja secara legal dan bermartabat,” tegas Adi.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

Menurut Adi, makna “dikuasai oleh negara” dalam pasal tersebut bukan berarti negara mengambil alih seluruh pengelolaan sumber daya alam, melainkan negara memiliki kewajiban mengatur, mengelola, dan memastikan pemanfaatannya benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.

Dalam konteks pertambangan rakyat, hal tersebut berarti negara harus membuka ruang yang adil bagi masyarakat lokal untuk ikut mengelola sumber daya alam secara legal dan bertanggung jawab.

“Kalau sumber daya alam hanya dikelola oleh korporasi besar sementara masyarakat lokal justru terus diposisikan sebagai pelanggar hukum, maka tujuan Pasal 33 untuk mewujudkan kemakmuran rakyat menjadi kehilangan maknanya,” ujar Adi.

Ia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya kerap menegaskan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam tidak boleh menghilangkan hak-hak masyarakat yang secara historis telah hidup dan bergantung pada sumber daya tersebut, termasuk masyarakat lokal dan masyarakat adat.

Dalam konteks itu, APRI Kalbar menilai pemerintah perlu mempercepat berbagai tahapan legalisasi tambang rakyat, mulai dari percepatan penerbitan IPR, penyederhanaan regulasi teknis, hingga penetapan Peraturan Gubernur terkait IPERA (Iuran Pertambangan Rakyat).

Regulasi tersebut dinilai penting agar aktivitas pertambangan rakyat memiliki mekanisme kontribusi resmi kepada negara serta berjalan dalam kerangka tata kelola yang lebih baik.

“Penambang rakyat tidak menolak aturan. Mereka justru ingin bekerja secara legal, membayar kewajiban kepada negara, dan menjalankan tambang secara bertanggung jawab,” kata Adi.

Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola tambang rakyat yang lebih baik, APRI Kalbar juga mendorong pembentukan Responsible Mining Community (RMC) di setiap wilayah WPR di Kalimantan Barat.

Melalui program tersebut, komunitas penambang akan dibina agar mampu menjalankan aktivitas pertambangan secara profesional, memperhatikan aspek keselamatan kerja, menjaga lingkungan, serta memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah.

Namun demikian, Adi menilai bahwa selama proses legalisasi tersebut masih berjalan, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan pendekatan yang lebih bijak terhadap masyarakat penambang.

Ia meminta agar diberikan diskresi hukum sementara kepada penambang rakyat, mengingat proses penyelesaian administrasi WPR, IPR, hingga regulasi turunannya seringkali memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.

“Negara harus hadir dengan kebijakan yang adil dan manusiawi. Jangan sampai rakyat dipaksa berhenti mencari nafkah hanya karena proses legalitas yang berjalan lambat,” ujarnya.

Adi menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa terbitnya WPR Sintang seharusnya menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk membuktikan keberpihakan kepada masyarakat.

“WPR Sintang adalah awal yang baik. Tetapi rakyat tidak hanya membutuhkan pengumuman di atas kertas. Mereka membutuhkan kepastian hukum yang nyata agar dapat bekerja, hidup layak, dan berkontribusi bagi negara sesuai amanat konstitusi,” pungkasnya.

Tim : liputan

Sumber : Humas DPW APRI Kalbar Hadi Firmansyah ( Adhi Black )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini