Kepala Desa Bumbungon Diduga Salahgunakan Wewenang dan Jabatan

0
81
Bumbungon

Masyarakat Desa Bumbungon Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi  Sulawesi Utara, pertanyakan Kinerja Pemerintah Desa yang kian lama kian menjadi, Jum’at (31/01/2025).

Sulut, BhayangkaraUtama.id | Pasalnya Di Desa Bumbungon, Pemerintah Desa laksanakan pekerjaan proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) di depan jalan trans tidak di pasang papan anggaran apalagi pekerjaan yang ada di dalam lorong.

Sangadi (Kepala Desa)  Desa Bumbungon, kepada Veky SS Pontoan memberikan keterangan bahwa bangunan itu adalah GOR, yang dianggarkan pada tahun 2024. Saat di konfirmasi terkait Papan anggaran yang tidak di pasang kepala desa tidak memberikan tanggapan, sehingga kuat dugaan proyek itu adalah proyek siluman, masyarakat tidak di beritahu berapa besar anggaran perlukan serta bangunan tersebut di biayai dari anggaran apa.

Salah satu tokoh masyarakat sebut saja Mr X mengatakan, “bangunan yang saat ini berdiri setau saya itu Balai desa, (Kantor Desa), bukan GOR,” terangnya.

Sebelumnya masyarakat sempat menggalang dana lewat kantin pembangunan dengan meminta sumbangan kepada pengguna jalan trans AKD, dan sudah ada pembangunan yang jalan baik pondasinya sudah jadi dan ada juga tiang tiangnya yang sempat berdiri,” imbuhnya,

Mr X mengatakan lebih lanjut, “Kepala Desa Bumbungon harus secepatnya di audit, karena banyak melakukan proyek pekerjaan yang sampai saat ini dianggap tidak selesai dan sesuai dengan spesifikasi yang ada,” jelasnya.

Diduga pekerjaan pengerasan jalan di Gunung Kramat, sampai saat belum selesai dan terdapat beberapa titik drainase yang tidak sampai pada pembuangan serta juga buruknya kwalitas drainase yang dibuat itu semua harus di periksa, karena airnya banyak tergenang, hingga masyarakat mengeluh,” tuturnya.

“Selain itu kami juga mencium adanya dugaan penyalahgunaan penyaluran BLT dan penanganan stunting, di masa Covid dan sampai pada dua tahun terakhir di duga ada penerima manfaat yang tidak menerima sesuai dengan ketentuan,” jelasnya lagi.

“Dimana penerima BLT sesuai dengan ketentuan bahwa keluarga penerima manfaat (KPM) berhak menerima selama 12 bulan dimana dalam pencairan tersebut, setiap keluarga penerima manfaat berhak menerima sebesar Rp.900.000 /3 bulan selama satu tahun, namun ada informasi KPM ada yang hanya menerima berkisar Rp500.000 sampai Rp.600.000,” herannya.

“Untuk itu kami atas nama masyarakat meminta pihak Kejaksaan atau Polres Bolmong untuk segera meng audit Kepala Desa Bumbungon yang menjabat saat ini,” pungkasnya. (***).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini