Mandek Di Polda Metro Jaya Dugaan Pidana Seksual, Praktisi Hukum: Indikasi Ada Persekongkolan

0
3
Polda
Ilustrasi (Dok. IST)

Mandeknya kasus dugaan pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, dengan korban RIS dan tersangka FA, yang sudah setahun tak kunjung ke ranah pengadilan, mendapat sorotan Praktisi Hukum, Hujjatul Baihaqi H, S.H, dari BDR Law Office.

Jakarta, BhayangkaraUtama.id | “Lambannya penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual membuktikan bahwa penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana kekerasan seksual masih menganut cara lama yang konservatif.,” terang Hujjatul.

“Padahal sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), penegakan hukum dalam tindak pidana kekerasan seksual sudah progresif dengan mengedepankan pendekatan dan perlindungan terhadap korban,” ungkap Hujjatul kepada awak media, Minggu (19/04/2026).

“Ya ini sudah setahun dilaporkan ke Polda Metro Jaya, tapi sampai saat ini pelaku FA, yang sudah ditetapkan tersangka masih belum juga ditangkap,” tambahnya.

Hujjatul juga mengatakan, pembuktian dalam perkara ini pun justru lebih mudah, relasi kuasa yang sering melatarbelakangi terjadinya pembungkaman terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual ini.

“Harusnya dapat diputus dengan adanya semangat impunitas dalam pemberlakuan UU TPKS yang seharusnya dipegang dan dilaksanakan oleh para penegak hukum,” jelasnya.

Dengan demikian, lanjutnya, tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menunda proses penegakan hukum dalam laporan korban “RIS” ini, jika tidak maka kepolisian secara tidak langsung telah bersekongkol atau setidaknya memberikan kebebasan bagi tindakan pelecehan seksual di Republik ini,” pungkas Hujjatul. (RT)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini