JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Polri, termasuk perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Berdasarkan dokumen sprindik yang diterbitkan, status Febrie dan satu pihak lain yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri kini berubah menjadi saksi.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat konferensi pers. “Iya (kembali menjadi saksi), di antaranya disebut oknum, di salah satunya adalah FA (Febrie),” tegas Anang dalam konferensi pers tersebut, Rabu (15/7/2026).
Sejak sprindik ini terbit, kata Anang, seluruh kewenangan tindakan pro-justitia atas ketiga perkara tersebut beralih sepenuhnya ke penyidik Kejaksaan. Namun, Anang memastikan status itu tidak serta-merta menggugurkan status tersangka dengan terbitnya sprindik baru dari Kejagung.
Ia menyebut pihaknya perlu mempelajari lebih dulu seluruh berkas dan bukti yang diterima sebelum menentukan sikap resmi terkait status hukum kedua pihak tersebut. “Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terlebih dahulu,” ucap Anang.
Lebih lanjut, Anang merinci ketiga sprindik perkara tersebut yang meliputi sprindik Nomor 43 mengatur dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara PT Krakatau Steel. Sprindik Nomor 44 mengatur dugaan korupsi dalam perkara PLTU PLN yang menerima dana talangan atau bail out.
Kemudian katanya, sprindik Nomor 45 mengatur perkara ASABRI sebagaimana laporan polisi yang diterima dari penyidik Kepolisian RI. Ketiga sprindik ini sekaligus menjadi dasar hukum bagi Kejaksaan untuk mengambil alih proses penyidikan dari Polri. Meski demikian, Anang belum mengungkapkan lebih jauh kapan jadwal pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat, Anang mengatakan Kejagung belum menetapkan waktu pasti. Ia memastikan pemeriksaan akan dilakukan secepatnya usai seluruh administrasi dan barang bukti perkara diterima secara lengkap dari penyidik Polri.
Bentuk Tim Khusus yang Terdiri dari 9 Jaksa
Anang menjelaskan, sprindik yang diterbitkan kali ini bersifat khusus sehingga Kejagung membentuk tim penyidik khusus yang beranggotakan sembilan orang untuk menangani ketiga perkara tersebut. Ia menyebut mayoritas anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas atau menjadi alumni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai upaya menjaga independensi penyidikan mengingat salah satu pihak yang diduga terlibat merupakan mantan pejabat teras internal Kejaksaan. Adapun sembilan anggota tim penyidik khusus tersebut adalah Agus salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Riyono, Agus sahat, Irene putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, serta Hari wibowo.
Sebagai informasi, status tersangka terhadap Febrie sebelumnya ditetapkan oleh Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri usai penyidik memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan. Selain Febrie, penyidik turut menjerat satu tersangka lain berinisial Don Ritto dalam klaster perkara yang sama. Febrie diduga terlibat penyimpangan penanganan perkara PT Asabri dan dua kasus korupsi lain saat menjabat sebagai penyelenggara negara, dengan jerat pasal berlapis Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang TPPU. Meski demikian, Anang menyebut pihaknya belum bisa mendetailkan perkara apa yang sebenarnya menjerat Febrie Adriansyah hingga proses pendalaman rampung.
Anang menyebut administrasi tiga perkara tersebut telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung demi sinergisitas proses hukum. Ia menjelaskan administrasi penyerahan perkara dari penyidik Polri itu sudah diterima pihaknya dan akan ditindaklanjuti dengan penyerahan berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti, hingga tersangka.
Anang menegaskan proses ini bukan pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum, melainkan penyerahan penanganan sebagai bentuk kolaborasi antarlembaga. Ia menyebut langkah ini menjadi kekhususan tersendiri mengingat salah satu pihak yang diduga terlibat merupakan oknum internal Kejaksaan, sehingga Kejagung menyiapkan tim penyidik khusus untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan. “Kejagung juga akan koordinasi dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ucap Anang.













