Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno memberikan tanggapan atas hasil pemeriksaan Bareskrim Polri terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Jakarta | Dalam pernyataannya, Oegroseno menekankan pentingnya memahami istilah “identik” secara tepat dalam konteks uji forensik dokumen. Menurutnya, istilah tersebut lazim digunakan untuk membandingkan karakteristik tanda tangan yang berkaitan langsung dengan ciri khas individu.
“Biasanya istilah ‘identik’ itu dikaitkan dengan tanda tangan, karena setiap orang memiliki karakteristik unik saat menulis. Kalau kita bicara soal ijazah, yang harus benar-benar diuji adalah tanda tangan dekan dan rektor, bukan hanya fisik blangkonya,” ujar alumni Akpol 1978 itu, Sabtu (31/05/2025).
Oegroseno menjelaskan bahwa blangko ijazah memang bisa seragam karena berasal dari percetakan yang sama atau sistem administrasi kampus. Namun yang menjadi kunci dalam autentikasi adalah tanda tangan pejabat kampus sebagai bentuk keabsahan dokumen.
“Kalau blangko belum ditulis lalu dibilang identik, itu kurang tepat. Tapi kalau tanda tangan bisa dibandingkan sudut, tekanan, dan pola goresannya. Itulah yang diuji secara digital forensik, tapi tetap berbasis pada metode kehakiman klasik,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah Jokowi dinyatakan asli setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik. Pemeriksaan mencakup bahan kertas, tinta tulisan tangan, tinta tanda tangan, stempel, dan unsur pengaman dokumen.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025), menyatakan bahwa antara bukti dan dokumen pembanding dinyatakan identik.
“Hasil pengujian menunjukkan bahwa bukti dan pembanding berasal dari satu produk yang sama,” ujar Djuhandhani.
Sejalan dengan hasil itu, proses penyelidikan terhadap laporan Presiden Jokowi atas dugaan fitnah terkait ijazah palsu yang ditujukan kepada Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya masih berlangsung di Polda Metro Jaya.
“Proses penyelidikan masih berjalan. Kami serahkan kepada penyidik di Polda Metro Jaya untuk menentukan tindak lanjutnya,” tambah Djuhandhani.
Sementara itu, pihak Roy Suryo Cs yang sebelumnya melontarkan tudingan terhadap keaslian ijazah Jokowi telah melaporkan balik Presiden ke Komnas HAM pada 21 Mei 2025. Mereka mengklaim mengalami kriminalisasi atas laporan pidana yang dilayangkan Presiden.
Ahmad Khozinudin, Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi, menyampaikan bahwa laporan ke Komnas HAM dilakukan untuk mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang mereka alami.
“Kami menilai adanya tindakan kriminalisasi terhadap kebebasan akademik dan berekspresi,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak warga negara untuk menyampaikan pendapat serta pentingnya menjaga objektivitas dalam penyelidikan dokumen negara. Sejumlah pihak menyerukan agar proses hukum dijalankan secara profesional dan transparan.













