Sidang CLS Bahas Materai Ijazah Jokowi, PSI Tegaskan Tak Pengaruhi Keabsahan

0
43

Bhayangkara Utama
SURAKARTA — Sidang Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali mengemuka di Pengadilan Negeri Surakarta. Salah satu isu yang dibahas adalah perbedaan nominal materai pada ijazah Jokowi dibandingkan dengan ijazah rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, yang hadir sebagai saksi dalam sidang Selasa (13/1/2026), mengungkap adanya perbedaan penggunaan materai antara ijazah Jokowi yang disebut menggunakan materai Rp100 dan ijazah almarhum Bambang Rudy Harto yang menggunakan materai Rp500.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, menyatakan bahwa perbedaan nominal materai merupakan persoalan administratif dan tidak berdampak pada keabsahan dokumen.
“Nominal materai adalah kebijakan institusi atau fleksibilitas administrasi pada masanya. Hal tersebut tidak memengaruhi sah atau tidaknya ijazah,” ujar Dian dalam keterangannya di media sosial X, Kamis (15/1/2026).

Dian juga menyampaikan bahwa Oegroseno memberikan keterangan secara objektif dan tidak terpancing suasana persidangan.
Dalam kesaksiannya, Oegroseno turut menyoroti aspek hukum penyitaan ijazah Jokowi. Ia menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana, barang bukti harus memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang diselidiki.

Ia juga menegaskan pentingnya membedakan antara barang bukti dan barang titipan dalam proses hukum, agar tidak terjadi kekeliruan prosedural.
Fakta persidangan mengungkap bahwa ijazah asli Jokowi belum dihadirkan di pengadilan. Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa dokumen tersebut masih berada di Polda Metro Jaya untuk keperluan penyelidikan dugaan tindak pidana fitnah.

Selain materai, Oegroseno menyinggung perbedaan pas foto pada ijazah Jokowi serta mengkritik penggunaan istilah “identik” oleh Bareskrim Polri dalam menjelaskan hasil pemeriksaan dokumen.
Menurutnya, istilah yang tepat dalam konteks dokumen adalah “otentik”, bukan “identik”.
Sidang CLS ini masih berlanjut dan menjadi perhatian publik, seiring majelis hakim mendalami aspek administrasi dan hukum dari dokumen yang dipersoalkan.

(BU)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini