Maraknya PETI dan Salah Tafsir: Tambang Rakyat di Persimpangan Ketegasan Negara dan Amanat Konstitusi

0
60

Maraknya PETI dan Salah Tafsir: Tambang Rakyat di Persimpangan Ketegasan Negara dan Amanat Konstitusi

BHAYANGKARA UTAMA .ID Jakarta 16 Januari 2026 — Ketegasan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terhadap praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) menegaskan komitmen negara dalam menertibkan tata kelola sumber daya alam nasional. Namun di balik langkah tegas tersebut, muncul persoalan mendasar yang kerap luput dari diskursus publik: salah tafsir terhadap makna PETI yang berdampak langsung pada posisi tambang rakyat di mata hukum dan opini publik.

Hal itu disampaikan Ketua Umum DPN LIDIK KRIMSUS RI, Ossie Gumantie, yang menilai bahwa selama ini PETI kerap disalahartikan sebagai Pertambangan Emas Tanpa Izin. Padahal secara yuridis, PETI adalah Pertambangan Tanpa Izin, tanpa merujuk pada jenis komoditas tertentu—baik emas, pasir, batuan, maupun mineral lainnya.

> “Kesalahan tafsir ini bukan sekadar persoalan istilah, tetapi telah membentuk stigma kolektif yang menyederhanakan masalah dan menyeragamkan seluruh aktivitas tambang rakyat sebagai kejahatan,” tegas Ossie.

Di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Barat, emas telah lama menjadi denyut ekonomi masyarakat lokal. Aktivitas tambang rakyat tumbuh bukan semata karena pembangkangan hukum, melainkan akibat ketimpangan akses legalitas, lambannya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), serta birokrasi perizinan yang tidak sebanding dengan realitas sosial-ekonomi di lapangan. Dalam kondisi tersebut, masyarakat kerap terjebak di ruang abu-abu hukum, lalu dengan mudah dilabeli sebagai pelanggar.

Padahal, Presiden Prabowo sejatinya telah membuka jalan keluar yang konstitusional dan struktural. Dorongan pengelolaan sumber daya alam melalui skema WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)—berbasis koperasi dan UMKM—menunjukkan arah kebijakan yang tidak semata represif, melainkan transformatif: mengubah aktivitas tambang rakyat dari informal menjadi legal, terawasi, dan berkelanjutan.

Arah kebijakan ini sejalan dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam kerangka konstitusi tersebut, tambang rakyat bukanlah ancaman, melainkan potensi strategis—selama dikelola dalam sistem hukum yang adil dan berpihak.

Namun Ossie Gumantie mengingatkan, tidak semua pihak menyambut agenda penataan ini dengan itikad baik. Ada kelompok dan oknum tertentu yang selama ini diuntungkan oleh situasi ilegal, justru merasa terancam ketika negara mulai menghadirkan regulasi, transparansi, dan kewajiban. Legalisasi berarti berakhirnya ruang gelap, praktik rente, dan kekuasaan informal yang selama ini tumbuh tanpa pengawasan.

Ironisnya, sebagian pihak tersebut kerap tampil sebagai “pahlawan moral” dengan berlindung di balik isu kerusakan lingkungan. Padahal, kerusakan lingkungan paling masif justru tumbuh dalam kondisi tanpa izin, tanpa standar teknis, dan tanpa pengawasan negara. Sebaliknya, tambang rakyat yang dilegalkan dan dibina justru membuka ruang pengendalian lingkungan, perlindungan keselamatan kerja, serta distribusi manfaat ekonomi yang lebih adil.

Di titik inilah negara diuji. Apakah ketegasan hukum akan diarahkan untuk memberantas kejahatan pertambangan yang sesungguhnya, atau justru berpotensi mengorbankan hak hidup rakyat kecil. Penindakan yang tidak disertai diferensiasi hanya akan melahirkan konflik sosial dan memperlebar jurang ketidakpercayaan publik. Sebaliknya, penataan yang berlandaskan konstitusi akan menjadikan hukum sebagai solusi, bukan alat penyingkir.

Maraknya PETI tidak bisa dibaca secara hitam-putih. Ketegasan negara harus berjalan seiring dengan keberanian membedakan antara kriminalitas dan kebutuhan rakyat. Hanya dengan pendekatan itulah tambang rakyat dapat ditempatkan sebagai bagian dari kedaulatan ekonomi nasional, bukan sebagai musuh yang harus disingkirkan.

 

Tim : LKRI.News.Com /Kalimantan Barat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini