Polres Solok Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Supayang, Sejumlah Alat Disita

0
48

Solok, BU.-  Polres Solok bersama Polsek Payung Sekaki dan Kodim 0309 Solok menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Pasia Laweh, Jorong Rumah Gadang, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, Senin (19/1/2026) malam.

Kegiatan dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Solok, IPDA Ari Muliadi, S.H. dan personel Kodim 0309 Solok yang dipimpin oleh Serma Riki Pratama Putra selaku Dan Unit Kodim 0309 Solok, petugas menempuh perjalanan sekitar dua jam berjalan kaki melewati medan perbukitan dan sungai sebelum tiba di lokasi.

Alat yang di temukan oleh anggota Polres Solok

Di lokasi, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah peralatan tambang ilegal berupa mesin dompeng, mesin pemecah batu, mesin pompa air, satu unit sepeda motor, serta peralatan pendukung lainnya. Para pelaku diduga melarikan diri sebelum petugas tiba.

Polres Solok AKBP Agung Pranajaya, melalui Ipda Ari Muliadi, mengatakan serta menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap praktik penambangan ilegal serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas pertambangan tanpa izin kepada aparat penegak hukum.

” Kita akan menindak tegas aktivitas penambang emas tampa izin (PETI) yang berada di wilayah hukum Polres Solok dan mengajak masyarakat secara bersama-sama pro aktif menjaga alam” ucapnya

Petugas memasang garis polisi dan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas tambang ilegal. Seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok untuk penyelidikan lebih lanjut. Operasi berlangsung aman dan kondusif.**(W1)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini