KMPSB Konsolidasi Aksi, Desak Pengawasan BBM Subsidi di Sumbar Diperketat

0
2

BHAYANGKARA UTAMA | PADANG 

Komunitas Mahasiswa Peduli Sumatera Barat (KMPSB) tengah mengonsolidasikan kekuatan dan bersiap turun ke jalan menyikapi persoalan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi yang dinilai belum terselesaikan secara menyeluruh di Sumatera Barat.

Ketua Umum KMPSB, Rahmad, mengatakan antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU, dugaan penyalahgunaan Biosolar, serta belum terukurnya kinerja Satgas Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi menunjukkan perlunya pembenahan bersama.

Menurut dia, persoalan BBM tidak dapat lagi dipandang sebatas gangguan teknis pasokan. Distribusi energi berhubungan langsung dengan aktivitas transportasi, pertanian, perikanan, perdagangan dan kelancaran rantai pasok kebutuhan masyarakat.

“Persoalan ini telah melintasi beberapa periode kepemimpinan di Polda Sumbar, tetapi dugaan penyalahgunaan dan antrean masih berulang. Kami tidak menyalahkan Kapolda tertentu. Kami mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan yang melibatkan Pertamina, BPH Migas, pemerintah daerah, Satgas dan aparat penegak hukum,” kata Rahmad.

Sorotan KMPSB menguat setelah Polsek Lubuk Kilangan mengungkap dugaan penimbunan sekitar 10 ton Biosolar subsidi di kawasan Bandar Buat, Kota Padang, pada 1 Juni 2026. Empat orang diamankan bersama kendaraan, tangki, tedmon serta peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan dan menampung BBM.

KMPSB mengapresiasi langkah kepolisian tersebut. Namun, Rahmad meminta pengusutan dikembangkan untuk menelusuri asal BBM, pemodal, penampung, penerima akhir dan pihak yang memperoleh keuntungan apabila ditemukan bukti keberadaan suatu jaringan.

“Penegakan hukum jangan berhenti pada orang yang berada di lapangan. Tangkap pelangsir jika terbukti, tetapi telusuri pula siapa yang memasok, membiayai dan menerima BBM itu. Jika memang terdapat jaringan, bongkar sampai ke hulunya,” tegasnya.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara sebelumnya menyatakan telah mengirimkan surat pembinaan kepada sekitar 23 hingga 25 SPBU di Sumbar sepanjang 2026. Pembinaan diberikan karena ditemukan indikasi penyaluran tidak sesuai peruntukan, termasuk pelayanan pengisian berulang kepada kendaraan yang sama.

Menurut KMPSB, data tersebut harus menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan. Pertamina diminta mengevaluasi pengelola dan operator SPBU yang terindikasi melanggar sekaligus memeriksa kinerja pengawasan di tingkat manajerial.

KMPSB turut mendesak evaluasi terhadap Sales Area Manager Retail Sumbar. Apabila pemeriksaan internal menemukan kegagalan serius dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan tanggung jawab manajerial, Pertamina diminta melakukan penggantian pejabat sesuai mekanisme perusahaan.

“Jangan hanya operator SPBU yang dijadikan sasaran evaluasi. Pihak yang memimpin sistem pengawasan juga harus dimintai pertanggungjawaban. Namun, semua tindakan harus didasarkan pada pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rahmad.

KMPSB juga mempertanyakan efektivitas Satgas Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi yang pembentukannya telah diperintahkan Gubernur Sumbar kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota melalui Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 1 Tahun 2026.

Pemerintah diminta membuka informasi mengenai daerah yang telah membentuk Satgas, susunan keanggotaan, pola pengawasan, jumlah SPBU yang diperiksa, pelanggaran yang ditemukan, serta tindak lanjut yang telah dilakukan.

Bagi KMPSB, keberhasilan Satgas tidak cukup ditunjukkan melalui rapat koordinasi atau kunjungan lapangan. Hasilnya harus terlihat dari berkurangnya antrean, tertibnya penggunaan QR Code, tertutupnya ruang bagi pelangsir dan meningkatnya ketepatan sasaran penyaluran BBM subsidi.

Rahmad menambahkan, antrean kendaraan yang menggunakan badan dan bahu jalan telah mengganggu arus lalu lintas sekaligus menimbulkan dampak ekonomi. Waktu produktif pengemudi terbuang, distribusi barang melambat dan biaya operasional angkutan meningkat.

Pertokoan, rumah makan, bengkel, pasar serta usaha lain di sekitar SPBU juga berpotensi dirugikan karena akses konsumen terhalang. Antrean panjang turut meningkatkan risiko kecelakaan dan dapat menghambat pergerakan kendaraan darurat.

KMPSB meminta pemerintah menjelaskan apakah antrean disebabkan keterbatasan kuota, keterlambatan pasokan, ketimpangan distribusi antar-SPBU, transaksi berulang, aktivitas pelangsiran atau gabungan sejumlah faktor tersebut.

“Kami sedang berkonsolidasi dengan mahasiswa, nelayan, petani, pengemudi dan elemen masyarakat lainnya. Jika tidak ada pembenahan nyata, kami akan turun ke jalan. Subsidi negara harus diterima masyarakat yang berhak, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir orang,” tutup Rahmad.

Hingga berita ini disusun, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Polda Sumbar belum memberikan tanggapan atas pernyataan KMPSB. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka. (BU)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini