Solok, BU.- Konflik agraria terbuka pecah di jantung kawasan wisata unggulan Kabupaten Solok. Kaum Melayu Kopong menutup akses jalan menuju Alahan Panjang Resort, aset pariwisata milik Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang mereka sebut sebagai perampasan tanah ulayat yang dilegalkan oleh kekuasaan.
Penutupan akses dilakukan setelah klaim masyarakat adat selama puluhan tahun dinilai tak pernah mendapat penyelesaian. Dalam surat resmi tertanggal 26 Januari 2026, Kaum Melayu Kopong menegaskan bahwa tanah ulayat di kawasan Alahan Panjang telah dikuasai dan dimanfaatkan sejak 1983 tanpa pelepasan hak, tanpa ganti rugi, serta tanpa persetujuan adat, baik secara adat maupun hukum positif.
Menurut mereka, penguasaan lahan bermula dari pihak swasta dan berlanjut hingga dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Solok, dengan dasar administrasi yang dinilai cacat hukum dan mengabaikan hak masyarakat hukum adat.
“Ini bukan penolakan terhadap pembangunan, melainkan perlawanan terhadap pembangunan yang berdiri di atas perampasan tanah ulayat” tegas pernyataan Kaum Melayu Kopong.

Kondisi di lokasi pintu masuk Alahan Panjang Resort, Kabupaten solok, Minggu 1/2/2026
Sebagai langkah politik dan hukum, akses menuju kawasan wisata ditutup sebagai peringatan terbuka agar pemerintah menghentikan aktivitas pengelolaan hingga ada penyelesaian yang adil dan sah.
Konflik ini tidak lagi diarahkan semata kepada pemerintah daerah. Surat keberatan dan tuntutan tersebut ditembuskan hingga Presiden Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN, Gubernur Sumatera Barat, DPRD, Kejaksaan, aparat penegak hukum, serta lembaga adat dan pemerintahan nagari.
Langkah ini menandai eskalasi serius konflik Alahan Panjang dari sengketa lokal menjadi ujian komitmen negara terhadap pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat.**(W1)













