JAKARTA, — Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai dapat membuka kembali perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara yang selama ini telah ditangani aparat penegak hukum. Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menyebut perkara batu bara tidak hanya jadi latar belakang tetapi bisa menjadi salah satu tindak pidana asal (predicate crime) yang harus diurai penyidik apabila ingin membuktikan konstruksi TPPU secara utuh.
Dalam podcast Akbar Faizal Uncensored di Jakarta, Rabu (15/7/2026), Susno mengungkapkan dugaan permainan kualitas batu bara yang menurutnya telah lama menjadi perhatian aparat penegak hukum. Persoalan bermula dari pasokan batu bara untuk pembangkit listrik milik PLN. Dalam kontrak, kata dia, pembeli seharusnya menerima batu bara dengan nilai kalori (gross as received/GAR) tertentu, misalnya GAR 4.000. Namun, yang dikirim diduga hanya berkualitas GAR 3.000.
“PLN itu minimal GAR-nya harus 4.000, tetapi yang dipasok GAR 3.000. Bukan salah tambangnya. Tambang menjual sesuai barangnya. Yang membeli lalu memasok ke PLN, di situlah permainannya,” kata Susno. Perbedaan kualitas tersebut berdampak langsung terhadap harga. Batu bara dengan kalori lebih tinggi memiliki nilai jual lebih mahal dibanding kualitas yang lebih rendah. Menurut Susno, selisih harga itulah yang diduga menjadi ruang permainan.
“Selisihnya bisa Rp300 ribu sampai Rp400 ribu per ton. Bayangkan kalau yang masuk jutaan ton. Taruh dua juta ton saja dikali selisih Rp200 ribu, sudah ratusan miliar,” ujarnya. Ratusan miliar itu terhitung dalam satu kali pengiriman. Jika dilakukan beberapa pengiriman dalam satu bulan, maka jumlahnya mencapai triliunan.
Ia menegaskan ilustrasi tersebut bukan kesimpulan hukum, melainkan gambaran mengenai besarnya potensi kerugian apabila manipulasi spesifikasi benar-benar terjadi dalam jumlah besar dan berlangsung bertahun-tahun. Susno kemudian mengaitkan dugaan praktik tersebut dengan penyidikan terhadap Febrie Adriansyah. Menurutnya, apabila penyidik TPPU benar-benar menelusuri asal-usul uang yang ditemukan, maka penyidikan tidak dapat berhenti hanya pada kepemilikan aset. “Entah permainan itu menyuap FA, entah FA minta bagian dari kelebihannya itu, kejaksaan yang paling tahu. Karena berkas perkara ada di kejaksaan,” katanya.
Ia menilai perkara TPPU secara hukum menuntut penyidik membuktikan hubungan antara aset dengan tindak pidana asal. Karena itu, apabila predicate crime yang digunakan adalah dugaan korupsi tata kelola batu bara, maka seluruh proses penanganan perkara sebelumnya berpotensi ikut ditelusuri kembali. Tidak hanya itu, Susno juga menyebut dugaan penyimpangan tersebut sebenarnya telah lama menjadi perhatian aparat. “Ini sudah lama. Laporannya sudah banyak masuk. Masuk ke Polri, masuk ke KPK, masuk ke Kejaksaan Agung, termasuk ke Jamwas,” ujarnya.
Namun, seluruh pernyataan Susno tersebut merupakan pandangan pribadi berdasarkan pengetahuannya sebagai mantan penyidik dan belum menjadi fakta hukum yang dibuktikan di pengadilan. Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung maupun penyidik yang menyebut adanya keterkaitan langsung antara dugaan TPPU Febrie dengan perkara tata kelola batu bara. Meski demikian, Susno berpendapat penyidik kini memiliki momentum untuk menguji kembali apakah seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara asal benar-benar telah dimintai pertanggungjawaban pidana. “Karena berkas penyidikannya ada di kejaksaan, tinggal dibuka lagi. Kalau memang mau menjaga marwah institusi, semua yang terlibat harus ditelusuri,” katanya.
Pandangan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa perhatian terhadap perkara TPPU tidak lagi semata-mata tertuju pada jumlah uang atau aset yang disita. Yang dinilai lebih penting adalah apakah penyidik akan menelusuri aliran dana hingga menemukan pihak pemberi, penerima, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang sebelumnya belum tersentuh proses hukum. Apabila penyidikan berhenti hanya pada dugaan kepemilikan aset, perkara ini akan menjadi kasus individual. Namun, apabila penyidik mengembangkan penyelidikan hingga ke dugaan korupsi batu bara sebagai tindak pidana asal, maka ruang lingkup perkara dapat meluas menjadi evaluasi terhadap penanganan salah satu kasus korupsi strategis yang pernah ditangani aparat penegak hukum.













