Dua Organisasi Pers Laporkan Hotman Paris

0
4
Advokat kondang Hotman Paris Hutapea.

JAKARTA, – Pernyataan Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat konferensi pers kasus Febrie Adriansyah berujung pada dua laporan di Polda Metro Jaya. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Media Independen Online (MIO) Indonesia melaporkan advokat tersebut atas dugaan pelanggaran hukum terhadap profesi wartawan. Polisi mulai menelaah materi laporan dan bukti yang diserahkan pelapor.

Laporan terbaru diajukan Ketua Umum MIO Indonesia Asep Yusuf Setyabudi Prayogie pada Selasa (21/7/2026). Ia didampingi dua kuasa hukum, Pitra Romadoni dan Krisna Murti. Pelapor mempersoalkan ucapan Hotman yang dinilai mengandung pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, dan pelanggaran kebebasan pers.

Pernyataan yang dilaporkan antara lain berbunyi, “Kalau lu enggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan.” Hotman juga sempat mempertanyakan kapasitas intelektual wartawan dengan ucapan, “Lu punya otak enggak?” Ucapan itu disampaikan ketika wartawan mengajukan pertanyaan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Asep mengatakan laporan tersebut tidak didasarkan pada persoalan pribadi maupun bertujuan membatasi kebebasan berpendapat. Menurut dia, narasumber dapat membantah atau menolak menjawab pertanyaan tanpa menyerang profesi wartawan. “Perbedaan pendapat dalam konferensi pers adalah hal yang wajar. Kritik terhadap pertanyaan wartawan juga sah. Namun, kritik tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap profesi,” katanya.

Dua Laporan Ditangani Polda Metro Jaya

Sebelum MIO Indonesia, PWI Pusat telah melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026). Laporan itu berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian terhadap profesi wartawan. PWI turut menyerahkan rekaman video konferensi pers sebagai barang bukti. Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan meminta polisi memeriksa pernyataan Hotman berdasarkan bukti yang diserahkan.

Ia menilai ucapan tersebut tidak ditujukan kepada satu wartawan saja, tetapi menyinggung profesi secara keseluruhan. “Kami ingin supaya ini diproses secara hukum,” kata Edison. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan laporan PWI telah diterima. Penyidik akan memeriksa administrasi, materi laporan, dan bukti sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya. Sementara itu, laporan MIO Indonesia ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kuasa hukum pelapor, Pitra Romadoni, mengatakan penyidik telah meminta keterangan awal melalui berita acara pemeriksaan. “Hari ini kami menjalani proses berita acara pemeriksaan,” katanya.

Laporan MIO mengacu pada Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelapor juga mencantumkan Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penerapan pasal-pasal tersebut masih menunggu hasil penyelidikan polisi. Asep mengatakan pihak yang keberatan terhadap pemberitaan dapat menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau mengadu kepada Dewan Pers.

Jalur hukum juga dapat ditempuh sesuai ketentuan apabila ditemukan dugaan pelanggaran. “Ketika sebuah pertanyaan tidak disukai, jawabannya adalah klarifikasi atau bantahan dengan argumentasi, bukan merendahkan profesi wartawan,” ujarnya. Hingga laporan kedua diajukan, polisi belum mengumumkan status hukum Hotman dalam perkara tersebut. Penyidik juga belum menyampaikan jadwal pemeriksaan terhadap terlapor maupun saksi lain. Penanganan kedua laporan masih berada pada tahap penyelidikan. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini