BOGOR – Dokumen yang muncul dalam proses persidangan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara mengungkap adanya pergantian susunan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Khusus X Tahun 2021 di lingkungan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa pada 8 April 2021, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Dr. Bambam Setia Aji, ST., MBA, menerbitkan surat perintah yang menugaskan Pokja Khusus X untuk melaksanakan proses pemilihan penyedia barang/jasa. Pokja tersebut antara lain bertugas menangani paket Pembangunan Rumah Sakit Bogor (Konstruksi) serta jasa konsultansi penyusunan RSUD Bogor Utara.
Selanjutnya, pada 7 Juni 2021, diterbitkan kembali surat perintah dengan susunan Pokja yang berbeda. Dalam dokumen terlihat adanya perubahan komposisi anggota tim sebelum proses pelelangan pembangunan rumah sakit memasuki tahapan pengumuman tender pada 25 Juni 2021.
Perubahan susunan Pokja ini menjadi salah satu bagian dari kronologi yang diungkap dalam berkas persidangan. Meski demikian, dokumen tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran, karena pergantian personel Pokja pada prinsipnya dapat dilakukan sesuai ketentuan dan kebutuhan organisasi apabila memenuhi prosedur yang berlaku.
Pengamat pengadaan menilai, transparansi mengenai alasan pergantian anggota Pokja penting untuk menjaga kepercayaan publik, terutama pada proyek strategis yang menggunakan anggaran negara bernilai besar. Oleh karena itu, masyarakat berharap seluruh proses pengadaan dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini masih menjadi bagian dari proses hukum yang berlangsung di pengadilan. Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan akan menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menilai ada atau tidaknya pelanggaran sesuai alat bukti yang diajukan. (RICHARD TOBING)













