BENGKULU | BHAYANGKARA UTAMA
Dugaan kejanggalan perjalanan komoditas MinyaKita dari Medan menuju Bengkulu mulai mengarah pada persoalan yang lebih luas. Selain barang disebut tidak sampai ke tujuan, muncul pertanyaan mengenai mekanisme penggunaan jasa ekspedisi, pemberian delivery order (DO), serta dugaan adanya pihak yang memerintahkan sopir membongkar muatan di sekitar Medan.
Persoalan tersebut kini tengah diupayakan masuk ke proses pelaporan di Polda Sumatera Utara.
Kepada redaksi, RL, pihak yang mengurus penyediaan armada, mengungkap rangkaian peristiwa bermula ketika dirinya dihubungi ZE, seorang pejabat di lingkungan Perum BULOG Kanwil Bengkulu.
Menurut RL, ZE memberikan DO sekaligus meminta dirinya menyediakan kendaraan untuk melakukan pengangkutan. RL kemudian mencari armada melalui pihak lain hingga diperoleh truk beserta sopir.
Namun RL mengklaim, ketika pekerjaan mulai dijalankan, belum terdapat kontrak maupun Surat Perintah Kerja (SPK) jasa angkutan antara pihaknya dengan BULOG.
Keterangan itu membuka pertanyaan mendasar. Atas mekanisme apa jasa ekspedisi tersebut digunakan? Apakah DO sekaligus dapat menjadi dasar pemberian pekerjaan pengangkutan? Siapa pejabat yang memberikan persetujuan? Serta sejauh mana kewenangan ZE untuk mencari ekspedisi dan memberikan DO kepada pihak yang disebut belum terikat kontrak?
Perum BULOG diketahui mempunyai mekanisme tersendiri dalam pengadaan jasa angkutan. Karena itu, dasar administratif penggunaan transporter menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan.
Sopir Disebut Mendapat Perintah Bongkar
Kejanggalan semakin terasa setelah kendaraan melakukan pemuatan barang di Medan.
Menurut RL, komunikasi dengan sopir kemudian terputus selama sekitar empat hari. Pada hari kelima, komunikasi kembali tersambung.
Sopir, kata RL, membenarkan bahwa dirinya telah melakukan pemuatan. Namun, sopir mengaku memperoleh instruksi dari pihak tertentu untuk membongkar muatan di sekitar Medan, bukan melanjutkan perjalanan menuju tujuan sebagaimana yang dipahami RL.
RL juga mengatakan sopir menyebut adanya grup WhatsApp yang berkaitan dengan komunikasi pengangkutan tersebut.
Keterangan itu belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai siapa yang bertanggung jawab. Namun apabila dapat dibuktikan melalui pemeriksaan perangkat komunikasi dan dokumen perjalanan, informasi tersebut berpotensi menjadi petunjuk penting untuk mengetahui siapa yang mengambil alih kendali perjalanan barang setelah pemuatan.
Pertanyaannya, siapa mengetahui kendaraan yang digunakan? Siapa mengetahui truk telah selesai melakukan pemuatan? Siapa mempunyai akses komunikasi kepada sopir? Dan siapa yang memberikan instruksi perubahan lokasi bongkar?
Jejak itu dapat diuji melalui DO, surat jalan, dokumen pengeluaran barang, nomor polisi kendaraan, bukti timbang, CCTV, GPS serta komunikasi elektronik.
ZE Disebut Terus Mempertanyakan Barang kepada RL
Setelah keberadaan barang dipersoalkan, RL mengaku ZE berulang kali mendesaknya mengenai muatan tersebut.
Namun, menurut RL, pada saat itu dirinya sudah mendapatkan keterangan dari sopir bahwa barang bukan sekadar tidak sampai tujuan. Sopir disebut secara spesifik mengaku mendapat perintah pihak lain untuk melakukan pembongkaran di sekitar Medan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai respons kelembagaan.
Jika ZE merupakan pihak yang, menurut RL, sejak awal menghubunginya untuk menyediakan armada sekaligus memberikan DO, langkah apa yang dilakukan setelah memperoleh informasi adanya pihak lain yang diduga memerintahkan perubahan lokasi bongkar?
Apakah dilakukan koordinasi dengan pihak BULOG di Sumatera Utara? Apakah dokumen pemuatan dan pengeluaran barang diperiksa? Apakah pihak yang mengetahui keberangkatan kendaraan dimintai keterangan? Dan apakah identitas pemberi instruksi kepada sopir ditelusuri?
RL Datangi Polda Sumut
Mencurigai adanya kejanggalan, RL mengaku mendatangi Medan dan berupaya membawa persoalan tersebut ke Polda Sumatera Utara.
Menurut RL, muncul kendala karena barang yang hendak dilaporkan merupakan barang BULOG, sementara dirinya berada pada posisi pihak yang mengurus ekspedisi. Ia kemudian meminta surat kuasa kepada ZE.
RL mengklaim surat kuasa tidak langsung diberikan dan proses mendapatkannya berlangsung alot.
Menurut RL, setelah mendapatkan bantuan komunikasi dari pihak aparat di Polda Sumatera Utara, surat kuasa akhirnya diperoleh.
Namun sebelum surat kuasa tersebut diberikan, RL mengaku justru menerima draft kontrak kerja sama jasa angkutan dari ZE untuk ditandatangani.
RL menyatakan menolak menandatangani draft tersebut karena, menurut keterangannya, aktivitas pengangkutan telah berjalan dan persoalan terhadap barang sudah terjadi.
Jika kronologi tersebut benar, muncul pertanyaan lain: apa dasar hubungan jasa angkutan ketika pekerjaan pertama kali diberikan dan mengapa draft kontrak disebut baru muncul setelah barang dipersoalkan?
Redaksi telah melihat salinan Surat Kuasa tertanggal 24 Juli 2026 yang memberikan kuasa kepada RL untuk membuat laporan polisi terkait hilangnya MinyaKita Pillow kemasan 1 liter. Dokumen tersebut turut merujuk tiga memo berkaitan dengan persoalan itu.
Kendati demikian, keterangan mengenai pemberian DO, kondisi tanpa kontrak, proses mendapatkan surat kuasa, pengiriman draft kontrak serta dugaan instruksi pembongkaran masih berasal dari RL dan belum memperoleh konfirmasi dari ZE maupun Perum BULOG.
Karena itu, belum dapat disimpulkan adanya tindak pidana, penyalahgunaan kewenangan maupun keterlibatan pihak tertentu.
Namun rangkaian tersebut cukup memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme distribusi, prinsip kehati-hatian dan pengawasan barang dalam mata rantai logistik BULOG.
Jika benar sopir diperintahkan membongkar muatan di luar tujuan, persoalannya tidak semestinya berhenti pada pihak ekspedisi. Identitas pemberi perintah, aksesnya terhadap perjalanan barang, serta ke mana muatan kemudian dipindahkan menjadi bagian penting yang perlu diungkap.
Hingga berita ini disusun, redaksi baru memperoleh keterangan dari RL dan belum mendapatkan kontak ZE maupun pejabat terkait di Perum BULOG untuk melakukan konfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.
RL sementara itu menyatakan tengah menempuh proses pelaporan di Polda Sumatera Utara agar rangkaian kejanggalan tersebut dapat ditelusuri berdasarkan dokumen, komunikasi elektronik dan keterangan para pihak.
Bhayangkara Utama — Penelusuran berlanjut. Dugaan kejanggalan perjalanan komoditas MinyaKita dari Medan menuju Bengkulu mulai mengarah pada persoalan yang lebih luas. Selain barang disebut tidak sampai ke tujuan, muncul pertanyaan mengenai mekanisme penggunaan jasa ekspedisi, pemberian delivery order (DO), serta dugaan adanya pihak yang memerintahkan sopir membongkar muatan di sekitar Medan.
Persoalan tersebut kini tengah diupayakan masuk ke proses pelaporan di Polda Sumatera Utara.
Kepada redaksi, RL, pihak yang mengurus penyediaan armada, mengungkap rangkaian peristiwa bermula ketika dirinya dihubungi ZE, seorang pejabat di lingkungan Perum BULOG Kanwil Bengkulu.
Menurut RL, ZE memberikan DO sekaligus meminta dirinya menyediakan kendaraan untuk melakukan pengangkutan. RL kemudian mencari armada melalui pihak lain hingga diperoleh truk beserta sopir.
Namun RL mengklaim, ketika pekerjaan mulai dijalankan, belum terdapat kontrak maupun Surat Perintah Kerja (SPK) jasa angkutan antara pihaknya dengan BULOG.
Keterangan itu membuka pertanyaan mendasar. Atas mekanisme apa jasa ekspedisi tersebut digunakan? Apakah DO sekaligus dapat menjadi dasar pemberian pekerjaan pengangkutan? Siapa pejabat yang memberikan persetujuan? Serta sejauh mana kewenangan ZE untuk mencari ekspedisi dan memberikan DO kepada pihak yang disebut belum terikat kontrak?
Perum BULOG diketahui mempunyai mekanisme tersendiri dalam pengadaan jasa angkutan. Karena itu, dasar administratif penggunaan transporter menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan.
Sopir Disebut Mendapat Perintah Bongkar
Kejanggalan semakin terasa setelah kendaraan melakukan pemuatan barang di Medan.
Menurut RL, komunikasi dengan sopir kemudian terputus selama sekitar empat hari. Pada hari kelima, komunikasi kembali tersambung.
Sopir, kata RL, membenarkan bahwa dirinya telah melakukan pemuatan. Namun, sopir mengaku memperoleh instruksi dari pihak tertentu untuk membongkar muatan di sekitar Medan, bukan melanjutkan perjalanan menuju tujuan sebagaimana yang dipahami RL.
RL juga mengatakan sopir menyebut adanya grup WhatsApp yang berkaitan dengan komunikasi pengangkutan tersebut.
Keterangan itu belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai siapa yang bertanggung jawab. Namun apabila dapat dibuktikan melalui pemeriksaan perangkat komunikasi dan dokumen perjalanan, informasi tersebut berpotensi menjadi petunjuk penting untuk mengetahui siapa yang mengambil alih kendali perjalanan barang setelah pemuatan.
Pertanyaannya, siapa mengetahui kendaraan yang digunakan? Siapa mengetahui truk telah selesai melakukan pemuatan? Siapa mempunyai akses komunikasi kepada sopir? Dan siapa yang memberikan instruksi perubahan lokasi bongkar?
Jejak itu dapat diuji melalui DO, surat jalan, dokumen pengeluaran barang, nomor polisi kendaraan, bukti timbang, CCTV, GPS serta komunikasi elektronik.
ZE Disebut Terus Mempertanyakan Barang kepada RL
Setelah keberadaan barang dipersoalkan, RL mengaku ZE berulang kali mendesaknya mengenai muatan tersebut.
Namun, menurut RL, pada saat itu dirinya sudah mendapatkan keterangan dari sopir bahwa barang bukan sekadar tidak sampai tujuan. Sopir disebut secara spesifik mengaku mendapat perintah pihak lain untuk melakukan pembongkaran di sekitar Medan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai respons kelembagaan.
Jika ZE merupakan pihak yang, menurut RL, sejak awal menghubunginya untuk menyediakan armada sekaligus memberikan DO, langkah apa yang dilakukan setelah memperoleh informasi adanya pihak lain yang diduga memerintahkan perubahan lokasi bongkar?
Apakah dilakukan koordinasi dengan pihak BULOG di Sumatera Utara? Apakah dokumen pemuatan dan pengeluaran barang diperiksa? Apakah pihak yang mengetahui keberangkatan kendaraan dimintai keterangan? Dan apakah identitas pemberi instruksi kepada sopir ditelusuri?
RL Datangi Polda Sumut
Mencurigai adanya kejanggalan, RL mengaku mendatangi Medan dan berupaya membawa persoalan tersebut ke Polda Sumatera Utara.
Menurut RL, muncul kendala karena barang yang hendak dilaporkan merupakan barang BULOG, sementara dirinya berada pada posisi pihak yang mengurus ekspedisi. Ia kemudian meminta surat kuasa kepada ZE.
RL mengklaim surat kuasa tidak langsung diberikan dan proses mendapatkannya berlangsung alot.
Menurut RL, setelah mendapatkan bantuan komunikasi dari pihak aparat di Polda Sumatera Utara, surat kuasa akhirnya diperoleh.
Namun sebelum surat kuasa tersebut diberikan, RL mengaku justru menerima draft kontrak kerja sama jasa angkutan dari ZE untuk ditandatangani.
RL menyatakan menolak menandatangani draft tersebut karena, menurut keterangannya, aktivitas pengangkutan telah berjalan dan persoalan terhadap barang sudah terjadi.
Jika kronologi tersebut benar, muncul pertanyaan lain: apa dasar hubungan jasa angkutan ketika pekerjaan pertama kali diberikan dan mengapa draft kontrak disebut baru muncul setelah barang dipersoalkan?
Redaksi telah melihat salinan Surat Kuasa tertanggal 24 Juli 2026 yang memberikan kuasa kepada RL untuk membuat laporan polisi terkait hilangnya MinyaKita Pillow kemasan 1 liter. Dokumen tersebut turut merujuk tiga memo berkaitan dengan persoalan itu.
Kendati demikian, keterangan mengenai pemberian DO, kondisi tanpa kontrak, proses mendapatkan surat kuasa, pengiriman draft kontrak serta dugaan instruksi pembongkaran masih berasal dari RL dan belum memperoleh konfirmasi dari ZE maupun Perum BULOG.
Karena itu, belum dapat disimpulkan adanya tindak pidana, penyalahgunaan kewenangan maupun keterlibatan pihak tertentu.
Namun rangkaian tersebut cukup memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme distribusi, prinsip kehati-hatian dan pengawasan barang dalam mata rantai logistik BULOG.
Jika benar sopir diperintahkan membongkar muatan di luar tujuan, persoalannya tidak semestinya berhenti pada pihak ekspedisi. Identitas pemberi perintah, aksesnya terhadap perjalanan barang, serta ke mana muatan kemudian dipindahkan menjadi bagian penting yang perlu diungkap.
Hingga berita ini disusun, redaksi baru memperoleh keterangan dari RL dan belum mendapatkan kontak ZE maupun pejabat terkait di Perum BULOG untuk melakukan konfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.
RL sementara itu menyatakan tengah menempuh proses pelaporan di Polda Sumatera Utara agar rangkaian kejanggalan tersebut dapat ditelusuri berdasarkan dokumen, komunikasi elektronik dan keterangan para pihak.
(BU)
Bhayangka Penelusuran berlanjut.













