Bhayangkara Utama/ Pekanbaru — Polda Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau memperkuat sinergi dalam penataan pertambangan rakyat. Menindaklanjuti usulan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Dinas ESDM Provinsi Riau mulai menyiapkan regulasi turunan terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Plh Kepala Dinas ESDM Riau, Sakinah, menyampaikan bahwa penyusunan regulasi tersebut masih berlangsung seiring dengan penerapan payung hukum baru di sektor pertambangan rakyat.
“Kami sedang mempersiapkan aturan teknis untuk mendukung pelaksanaan IPR agar kegiatan pertambangan rakyat dapat berjalan legal dan tertib,” ujarnya.
Maraknya penambangan emas tanpa izin di wilayah Kuantan Singingi menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Dalam enam bulan terakhir, Polda Riau telah melakukan penertiban PETI di ratusan titik guna menekan kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial.
Kapolda Riau menilai pendekatan penegakan hukum harus dibarengi solusi struktural yang berpihak kepada masyarakat. Oleh karena itu, ia mendorong legalisasi tambang rakyat melalui IUPR yang dikelola koperasi Merah Putih.
Menurut Irjen Pol Herry Heryawan, sistem koperasi akan meningkatkan transparansi, keselamatan kerja, serta mempermudah pengawasan oleh negara. Ia menegaskan Polri tidak dapat bekerja sendiri dan membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah daerah dalam aspek perizinan.
(BU)













