Solok, BU. – Peredaran dan penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali marak di sekolah-sekolah dasar negeri se-Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok. Praktik ini menuai kecaman publik karena terjadi meskipun sebelumnya telah terbit edaran dan larangan tegas agar sekolah negeri tidak menjual maupun membebankan pembelian LKS kepada peserta didik.
Ironisnya, biaya pembelian LKS tersebut kembali dibebankan kepada siswa atau wali murid. Praktik ini dinilai sebagai bentuk pungutan liar (pungli) terselubung, karena dilakukan secara kolektif dan sistematis di lingkungan sekolah negeri.
Padahal, pendidikan dasar secara tegas dijamin bebas dari pungutan. Sekolah tidak dibenarkan menjadikan kebutuhan belajar sebagai alasan untuk menarik biaya tambahan dari masyarakat.
Langgar Banyak Aturan
Peredaran dan penjualan LKS di sekolah negeri jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain:
– Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, yang melarang sekolah memperjualbelikan buku kepada peserta didik.
– Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang segala bentuk pungutan di sekolah negeri.
– Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang menegaskan bahwa biaya pendidikan dasar tidak boleh dibebankan kepada peserta didik.
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin pendidikan dasar bebas dari pungutan.

LKS yang di perdagangkan, mengatas mamakan permintaan wali murid
Dengan dasar hukum tersebut, alasan apa pun dinilai tidak dapat membenarkan praktik penjualan LKS di sekolah negeri.
Kadis Pendidikan: Tidak Pernah Membenarkan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Solok, H. Elafki, S.Pd., MM, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menginstruksikan maupun membenarkan penggunaan dan penjualan LKS di sekolah.
“Kami dari Dinas Pendidikan tidak pernah mewajibkan murid memakai LKS. Kami juga tidak membenarkan guru maupun kepala sekolah menjual LKS. Kalau ada sekolah yang mewajibkan, besok akan kami panggil ke kantor” tegas Elafki.
Pernyataan ini menegaskan bahwa praktik penjualan LKS bukanlah kebijakan resmi Dinas Pendidikan, melainkan inisiatif oknum di tingkat sekolah.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Pantai Cermin, Zulkifli, menyebut bahwa penjualan LKS dilakukan atas dasar hasil diskusi wali kelas dengan wali murid, dengan dalih adanya permintaan orang tua agar anak memiliki bahan belajar di rumah.
Alasan K3S Dinilai Tak Berdasar
Namun klarifikasi tersebut dinilai publik sebagai alibi pembenaran. Permintaan orang tua tidak memiliki kekuatan hukum untuk melegalkan penjualan buku di sekolah negeri. Sekolah tetap dilarang menjadi fasilitator, apalagi penjual, buku yang dibebankan kepada peserta didik.
Wali Murid Merasa Tertekan
Fakta di lapangan menunjukkan, banyak wali murid merasa tidak berada dalam posisi bebas untuk menolak. Kekhawatiran anak tertinggal pelajaran atau mendapat perlakuan berbeda di sekolah membuat orang tua terpaksa membeli LKS, meski memberatkan secara ekonomi.

Kondisi ini menunjukkan adanya tekanan psikologis terselubung, yang menjadikan pungutan tampak seolah-olah “sukarela”, padahal bersifat sistemik dan kolektif.
Desakan Audit dan Penindakan
Atas kembali maraknya praktik ini, berbagai pihak mendesak Inspektorat Daerah, Ombudsman RI, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut persoalan tersebut, termasuk:
– Mengaudit mekanisme pengadaan dan penjualan LKS
– Menelusuri aliran dana hasil penjualan
– Memanggil pihak sekolah dan pengurus K3S
Menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan
Pendidikan bukan ladang bisnis, dan siswa bukan objek pungutan terselubung. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka komitmen negara terhadap pendidikan gratis dikhawatirkan hanya akan menjadi slogan tanpa makna.
Media ini akan terus mengawal kasus ini demi terciptanya dunia pendidikan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan peserta didik.(Tim)













