Aktifitas judi sabung ayam resahkan warga, Polres Sintang kerahkan personel lakukan penindakan terhadap lokasi aktifitas judi sabung ayam tersebut di Desa Rarai, Kecamatan Sungai Tebelian, Kab. Sintang, Jum’at (27/12/2024).
Sintang, Kalbar | Kapolres Sintang, AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M menerangkan penindakan yang dilakukan oleh pihaknya tersebut bermula dari aduan masyarakat terdapatnya aktifitas judi sabung ayam di lokasi kejadian tersebut.
“Masyarakat ini resah akibat aktifitas judi sabung ayam yang terjadi sehingga melaporlah dan saat itu juga kita respon dengan menerjunkan personel ke TKP,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres Sintang, aktifitas perjudian ini kerap berlokasi di tempat yang jauh dari pemukiman masyarakat sehingga mengakibatkan Pihak Kepolisian juga mengalami kendala dalam melacak aktifitas judi.
“Dari laporan masyarakat tersebutlah petugas berhasil melacak TKP dari aktifitas judi sabung ayam tersebut namun tiba di lokasi petugas tidak mendapati adanya aktifitas di sekitar lokasi sabung ayam,” terangnya.
Petugas yang saat turun ke TKP dipimpin Kapolsek Sungai Tebelian, AKP Eko Supriyatno dan personel bersama unit Resmob Polres Sintang kemudian melakukan pembongkaran terhadap arena.
Di sisi lain Kapolres Sintang berharap masyarakat juga dapat turut berperan aktif dalam upaya penindakan terhadap aktifitas judi yakni dengan melaporkan jika mendapati aktifitas serupa di wilayahnya.
Ia menjelaskan peran aktif masyarakat dapat sangat membantu Kepolisian dalam melacak keberadaan dari lokasi aktifitas judi.
“Polisi ini terbatas, tentu peran aktif masyarakat akan sangat membantu karena masyarakat lebih mengenal wilayahnya sendiri maka dari itu kita berharap untuk penindakan aktifitas judi ini masyarakat dapat bersinergi juga dengan Kepolisian” harapnya. (Abdullah)













