ARUN Sumbar Serukan Boikot Iuran Komite Jika Dana BOSP Tak Transparan

0
24

Bhayangkara Utama,Padang — Dugaan ketertutupan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di sejumlah sekolah di Sumatera Barat kian menjadi perhatian publik. Minimnya laporan terbuka, lemahnya pengawasan, serta ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan realisasi di lapangan dinilai membuka ruang penyimpangan penggunaan dana pendidikan.


Kabupaten Solok menjadi salah satu daerah yang mencuat setelah ditemukan beberapa sekolah tidak memasang papan informasi realisasi anggaran, tidak menunjukkan pembentukan tim pengelola resmi, serta hanya melaporkan penggunaan dana kepada dinas tanpa menyampaikannya kepada wali murid.

Padahal dana BOSP bersumber dari APBN yang berasal dari pajak masyarakat.
Secara hukum, pengelolaan dana pendidikan wajib transparan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan keterbukaan informasi badan publik dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketentuan teknisnya diperjelas oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, yang mewajibkan pembentukan tim pengelola serta publikasi realisasi anggaran.

Namun investigasi lapangan menunjukkan sejumlah item belanja seperti sepatu dan seragam siswa miskin, perlengkapan belajar, hingga biaya transportasi lomba tercatat dalam laporan, tetapi sebagian siswa mengaku tidak pernah menerima bantuan tersebut. Ketidaksesuaian ini memunculkan dugaan bahwa laporan administratif tidak sepenuhnya mencerminkan realisasi.


Menanggapi kondisi itu, aktivis Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Sumbar, Iwan Syukri Tanjung, mengajak wali murid bersikap kritis terhadap kebijakan sekolah yang tidak transparan, khususnya terkait iuran komite.


Kami mengimbau wali murid jangan langsung membayar iuran atau pungutan komite jika pengelolaan dana BOSP saja tidak pernah dibuka. Minta dulu laporan yang jelas. Kalau tidak transparan, berhak menolak. Jangan sampai orang tua dibebani, sementara dana negara tidak diketahui ke mana ara hnya,” tegasnya.


Menurutnya, sikap tegas masyarakat merupakan bentuk kontrol sosial agar tata kelola pendidikan berjalan bersih. Ia menilai selama ini sekolah lebih rajin melaporkan iuran komite dibanding dana BOSP, sehingga memunculkan kecurigaan publik.


Iwan juga meminta dinas pendidikan Provinsi /kabupaten/kota memperkuat pengawasan rutin dan evaluasi menyeluruh. Tanpa pembinaan tegas, persoalan serupa berpotensi meluas di berbagai daerah di Sumbar.


ARUN Sumbar menegaskan, transparansi adalah kunci membangun kepercayaan masyarakat.

Kalau laporan terbuka, tidak akan ada penolakan. Tapi kalau tertutup, wajar orang tua mempertanyakan. Dana pendidikan harus benar-benar kembali kepada siswa, bukan hanya angka di atas kertas, pemerintah daerah harus menunjukan semangat yang sama dengan pemerintah pusat yang pro rakyat dan menutup potensi kebocoran anggaran yang merugikan rakyat” tutupnya.

(BU)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini