RS Pondok Indah Diultimatum Penyegelan Fisik Dalam Tiga Minggu Akibat Sertifikat Laik Fungsi Mati Total

0
4
Pondok
RS Pondok Indah Diultimatum Penyegelan Fisik Dalam Tiga Minggu Akibat Sertifikat Laik Fungsi Mati Total (Ai Results)

Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), salah satu fasilitas pelayanan kesehatan premium dan paling terkemuka di wilayah Jakarta Selatan, kini berada di bawah bayang-bayang sanksi hukum berat berupa penyegelan fisik bangunan secara paksa hingga penghentian total seluruh aktivitas operasional medis.

Jakarta, BhayangkaraUtama.id | Langkah represif tanpa kompromi ini membayangi RSPI setelah Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengungkap temuan fatal bahwa gedung rumah sakit mewah tersebut nekat beroperasi menggunakan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang telah mati total alias kedaluwarsa. Ketiadaan dokumen kelaikan bangunan yang sah ini secara yuridis menempatkan operasional pelayanan medis di RS Pondok Indah pada status “tidak berizin” dan ilegal secara hukum tata ruang.

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, menegaskan bahwa temuan ini merupakan salah satu bentuk kelalaian keselamatan publik paling ekstrem yang pernah ditemukan di sektor kesehatan ibu kota.

Pihak legislatif secara langsung menginstruksikan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta untuk segera melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pihak manajemen RS Pondok Indah. DPRD DKI Jakarta memberikan tenggat waktu yang sangat ketat, yakni maksimal tiga minggu (21 hari kalender), bagi Dinas Citata untuk merampungkan seluruh rantai sanksi administratif secara berjenjang dari SP1, SP2, hingga SP3, sebelum dilaksanakannya eksekusi penyegelan fisik secara total.

“Ternyata masih banyak yang kami temukan dalam rapat evaluasi ini. Dari undangan tadi, termasuk Rumah Sakit Pondok Indah, ternyata dokumen SLF-nya sudah mati. Artinya, secara hukum bangunan gedung tersebut sudah tidak berizin operasional kelayakan fungsinya,” ujar Ahmad Lukman Jupiter dengan nada tinggi saat memimpin jalannya rapat kerja pansus bersama para pengelola gedung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (26/05/2026).

Jupiter memperingatkan bahwa kelonggaran waktu bagi pengelola fasilitas publik yang abai terhadap aspek keselamatan telah habis.

“Saya kira dalam waktu tiga minggu, seluruh proses administratif dari SP1, SP2, hingga SP3 harus sudah selesai dieksekusi oleh Dinas Citata. Jika dalam tenggat waktu tersebut pihak RS Pondok Indah tetap membandel dan tidak memproses perpanjangan izin SLF mereka, maka hukum harus ditegakkan, lakukan penyegelan bangunan bahkan penghentian operasional pelayanan di sana,” tuturnya tanpa ragu. (Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini