BHAYANGKARAUTAMA.ID — KUBU RAYA 23 Agustus 2026 Kalimantan BaratSatu tahun berlalu, namun penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Kuala Karang, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, periode 2023–2025, disebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Laporan yang menurut pelapor telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sejak Agustus 2025, hingga Agustus 2026 dinilai masih berjalan di tempat. Kondisi ini pun memicu pertanyaan serius: ada apa dengan penanganan laporan dugaan korupsi tersebut?
Muhammad Idzar Rafi, SH., MH., menyampaikan kekecewaannya terhadap belum adanya kejelasan progres penanganan perkara yang telah dilaporkan hampir satu tahun tersebut.
Ini bukan waktu yang singkat. Satu tahun adalah waktu yang cukup panjang untuk setidaknya memberikan kejelasan kepada pelapor dan masyarakat mengenai sejauh mana sebuah laporan ditangani,” tegas Rafi kepada media, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Rafi, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Dana Desa Kuala Karang. Pihak yang dilaporkan disebut merupakan Kepala Desa Kuala Karang, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya.
Namun hingga saat ini, kata Rafi, pihaknya mempertanyakan sejauh mana langkah konkret yang telah dilakukan aparat penegak hukum terhadap laporan tersebut.
Kami mempertanyakan progresnya. Apakah laporan sudah ditelaah? Apakah sudah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan? Apakah saksi-saksi sudah dimintai keterangan? Publik berhak mengetahui bahwa setiap laporan dugaan korupsi benar-benar ditangani secara profesional,” ujarnya.
Rafi menegaskan, jangan sampai lambannya penanganan perkara justru menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Kejaksaan, sebagai institusi penegak hukum, menurutnya harus mampu menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.
Jangan sampai ada kesan laporan masyarakat hanya diterima, lalu dibiarkan mengendap tanpa kepastian. Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan secara terbuka sesuai mekanisme hukum. Tetapi jika terdapat indikasi yang harus didalami, maka proses itu harus dilakukan secara serius dan transparan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan masyarakat harus ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan siapa orang yang dilaporkan atau jabatan yang sedang diemban.
Jangan hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Prinsip equality before the law harus benar-benar dirasakan masyarakat, bukan sekadar menjadi slogan,” pungkas Rafi.
Kritik tersebut menjadi peringatan keras agar penanganan laporan dugaan korupsi tidak berhenti dalam ketidakjelasan. Satu tahun tanpa informasi perkembangan yang memadai tentu menjadi alasan wajar bagi publik untuk bertanya: sejauh mana komitmen penegakan hukum terhadap laporan masyarakat?
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan yang dimaksud. Pihak yang dilaporkan juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan yang disampaikan.
Radar Metro membuka ruang seluas-luasnya bagi Kejati Kalbar, pihak yang dilaporkan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(Moel | Jurnalis Radar Metro)













