
Aktivitas pematangan lahan berskala besar di kawasan Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Proyek yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas pematangan lahan oleh PT Sri Indah Barelang (SIB) tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan serius, mulai dari legalitas pekerjaan, dampak terhadap lingkungan pesisir, kondisi lahan warga, hingga sejauh mana pengawasan aparat dan pemerintah berjalan.
Batam, BhayangkaraUtama.id | Pantauan dan dokumentasi yang beredar dari lokasi menunjukkan aktivitas pemotongan bukit, pengangkutan material menggunakan dump truck, serta penimbunan kawasan pesisir. Sejumlah pemberitaan sepanjang 2026 juga melaporkan adanya perubahan kondisi perairan di sekitar Teluk Mata Ikan akibat sedimentasi tanah merah.
Yang menjadi pertanyaan, dokumen dan izin apa saja yang menjadi dasar kegiatan tersebut?
DATA CENTRE ATAU PROYEK LAIN?
Persoalan ini menjadi semakin menarik karena Teluk Mata Ikan memang tengah menjadi salah satu kawasan yang diproyeksikan untuk pengembangan industri data centre. Pada Mei 2026, BP Batam secara resmi mengumumkan investasi AI Data Centre PT Equator Gate System Batam (EGSB) senilai USD5 miliar atau sekitar Rp88 triliun dengan luas pengembangan sekitar 30 hektare di kawasan Teluk Mata Ikan, Nongsa.
BP Batam menyatakan investasi tersebut merupakan bagian dari transformasi Batam menuju pusat industri digital dan artificial intelligence regional. Namun demikian, hingga kini belum ditemukan dasar resmi yang mengonfirmasi bahwa aktivitas PT Sri Indah Barelang merupakan proyek AI Data Centre EGSB.
Karena itu, penyebutan aktivitas PT Sri Indah Barelang sebagai bagian dari proyek Data Centre perlu dibuktikan dengan dokumen, hubungan kontraktual, penetapan lokasi, atau keterangan resmi dari pihak-pihak terkait. Pertanyaan ini justru menjadi salah satu titik penting dalam investigasi, Jika memang berkaitan dengan proyek data centre, apa hubungan hukum PT Sri Indah Barelang dengan proyek tersebut?
Dan jika tidak berkaitan, sebenarnya untuk apa pematangan lahan berskala besar itu dilakukan?
BP BATAM PERNAH MENYATAKAN TIDAK MENGELUARKAN IZIN CUT AND FILL
Salah satu fakta yang telah muncul dalam pemberitaan sebelumnya adalah adanya jawaban tertulis BP Batam mengenai aktivitas cut and fill di kawasan tersebut.
Media SidakToday pada Januari 2026 memberitakan bahwa BP Batam menyatakan pihaknya tidak mengeluarkan izin untuk aktivitas tersebut. Media itu juga memuat nomor surat yang disebut sebagai jawaban BP Batam, yakni B-294/A1.1/HM.02/1/2025.
Pemberitaan lain pada periode yang sama menyebut aktivitas pematangan lahan tetap berlangsung, sementara dokumen seperti izin cut and fill dan dokumen lingkungan belum ditunjukkan secara terbuka kepada publik.
Namun, posisi tersebut perlu diuji kembali dengan kondisi dan dokumen terbaru per September 2026. Sebab dalam perkara investasi dan tata ruang, status perizinan dapat berubah, terdapat kemungkinan dokumen diterbitkan kemudian, atau terdapat kewenangan berbeda antara satu jenis izin dengan izin lainnya.
Karena itu, pertanyaan sederhananya, Apa izin yang dimiliki PT Sri Indah Barelang saat ini?
Publik berhak mengetahui dasar hukumnya.
BUKIT DIPOTONG, PESISIR DITIMBUN
Sejumlah laporan lapangan sepanjang 2026 menggambarkan aktivitas pematangan lahan dalam skala besar. Pemberitaan Serasah News pada Juli 2026 menyebut adanya puluhan hektare area perbukitan yang diratakan dan material tanah merah yang mencapai bibir pantai. Dokumentasi media tersebut juga mencatat adanya alat berat, tiang pancang serta pagar di sekitar lokasi.
Media lain pada Agustus 2026 melaporkan kondisi perairan Teluk Mata Ikan yang berubah menjadi cokelat pekat akibat aktivitas pembukaan lahan dan penimbunan. Jika benar material tanah dari pemotongan bukit masuk ke kawasan pesisir, maka persoalannya tidak lagi sekadar pekerjaan konstruksi.
Ada pertanyaan lingkungan yang harus dijawab:
- Apakah sedimentasi telah diperiksa secara ilmiah?
- Bagaimana dampaknya terhadap biota laut?
- Apakah terdapat mangrove yang terdampak?
- Apakah kawasan tersebut masuk zona yang memiliki perlindungan khusus?
- Apakah seluruh dokumen lingkungan telah dipenuhi?
- Siapa yang bertanggung jawab terhadap pengendalian limpasan material tanah?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak cukup hanya berdasarkan pernyataan perusahaan ataupun masyarakat. Harus ada pemeriksaan lapangan dan dokumen resmi.
WARGA MENGAKU MENANGGUNG KERUGIAN
Persoalan lain datang dari warga yang memiliki aktivitas budidaya ikan di sekitar kawasan proyek. Dalam materi investigasi yang dihimpun, salah seorang warga bernama Romi Lubis, peternak ikan patin, mengaku tujuh kolam miliknya telah tertimbun material tanah dan hanya menyisakan empat kolam.
Ia juga mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp500 juta, sementara kompensasi yang disebut pernah ditawarkan kepadanya hanya sekitar Rp3 juta. Klaim tersebut merupakan keterangan dari pihak warga dan perlu diverifikasi dengan dokumen kepemilikan, bukti usaha, kondisi kolam sebelum dan sesudah aktivitas proyek, serta bukti komunikasi mengenai kompensasi. Jika benar terdapat kerugian warga, persoalannya bukan hanya soal nilai uang.
Ada persoalan yang jauh lebih mendasar, siapa yang bertanggung jawab ketika aktivitas pembangunan berdampak langsung terhadap sumber penghidupan masyarakat?
DUGAAN KERUSAKAN MANGROVE DAN KAWASAN BERHUTAN
Dugaan lain yang mencuat adalah rusaknya vegetasi di sekitar kawasan Teluk Mata Ikan. LSM BARA API Kepri pada Januari 2026 bahkan telah melaporkan PT Sri Indah Barelang ke Polda Kepri.
Dalam laporan tersebut, BARA API menyebut adanya dugaan pematangan lahan, deforestasi atau perusakan kawasan yang disebut sebagai hutan lindung, serta penimbunan mangrove. LSM tersebut mengaku menyerahkan dokumentasi alat berat, dump truck, dokumen lokasi dan sejumlah dokumen pendukung lainnya kepada Polda Kepri.
Dengan adanya laporan tersebut, perkara ini seharusnya dapat diuji melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan lapangan. Sebab status sebuah kawasan sebagai hutan lindung, kawasan budidaya, area penggunaan lain, ataupun kawasan dengan fungsi perlindungan tertentu tidak semestinya ditentukan hanya berdasarkan plang di lapangan atau klaim masing-masing pihak. Dokumen tata ruang dan status kawasan harus dibuka.
SIAPA DIBALIK AKTIVITAS TERSEBUT?
Sejumlah nama juga muncul dalam informasi yang beredar di lapangan. Namun, tudingan mengenai adanya aktor tertentu di balik aktivitas tersebut belum dapat kami nyatakan sebagai fakta hukum tanpa dokumen atau keterangan resmi dari penyidik maupun instansi berwenang.
Begitu pula dengan informasi mengenai dugaan keterlibatan tenaga kerja asing asal China dalam jumlah besar. Informasi tersebut belum dapat di verifikasi secara independen. Karena itu, BhayangkaraUtama.id tidak akan menjadikan rumor sebagai fakta.
Jika benar terdapat tenaga kerja asing di lokasi, maka yang harus diperiksa adalah:
- identitas dan kewarganegaraan;
- dokumen keimigrasian;
- izin penggunaan tenaga kerja asing;
- perusahaan pemberi kerja;
- jabatan dan pekerjaan yang dilakukan;
- kesesuaian antara dokumen dengan aktivitas di lapangan.
PERTANYAAN UNTUK APARAT
Persoalan Teluk Mata Ikan sebenarnya bukan perkara baru. Pada Januari 2026, pemberitaan mengenai kasus ini menyebut Direktur Reskrimsus Polda Kepri akan menindaklanjuti persoalan lahan PT Sri Indah Barelang.
LSM BARA API juga telah menyampaikan laporan kepada Polda Kepri pada 22 Januari 2026.
Kini publik membutuhkan jawaban mengenai perkembangan penanganannya.
Apakah sudah dilakukan pemeriksaan?
Apakah lokasi telah diperiksa?
Apakah dokumen perizinan telah diverifikasi?
Apakah status kawasan telah diteliti?
Apakah ada pelanggaran lingkungan?
Apakah ada kerugian negara?
Dan jika memang ditemukan pelanggaran, langkah hukum apa yang telah dilakukan?
LPRI DAN POKDARKAMTIBMAS MINTA PEMERINTAH TURUN TANGAN
Ketua DPD LPRI Kepri, Leo Nazara, menyampaikan kritik keras terhadap dugaan kerusakan lingkungan di kawasan tersebut dan meminta aparat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Sementara Ketua Pokdarkamtibmas Resor Kota Batam, Roni Pasaribu, meminta Polda Kepri, BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup turun langsung ke lokasi.
Menurut Roni, investasi data centre tetap harus berjalan berdasarkan ketentuan hukum, termasuk pemenuhan dokumen lingkungan dan tidak mengorbankan masyarakat pesisir. Pokdarkamtibmas juga menyatakan akan mengawal laporan LSM BARA API Kepri.
Pernyataan kedua organisasi tersebut merupakan pandangan dan tuntutan mereka, bukan kesimpulan hukum mengenai adanya pelanggaran oleh PT Sri Indah Barelang.
INVESTASI BESAR, ATURAN JANGAN KECIL
Batam memang sedang berlomba menjadi salah satu pusat industri digital kawasan. Investasi AI Data Centre EGSB yang diumumkan BP Batam mencapai sekitar Rp88 triliun, dengan rencana pengembangan sekitar 30 hektare di Teluk Mata Ikan.
Artinya, kawasan tersebut memang memiliki nilai strategis yang sangat besar. Justru karena itu, standar transparansi dan kepatuhan hukumnya harus semakin tinggi. Investasi besar membutuhkan kepastian hukum. Masyarakat membutuhkan kepastian lingkungan. Pemerintah membutuhkan kepastian tata ruang. Dan aparat membutuhkan kepastian fakta sebelum mengambil tindakan.
Karena itu, kasus Teluk Mata Ikan tidak boleh berhenti sebagai perang narasi antara perusahaan, warga, LSM, media dan aparat. Dokumennya harus dibuka. Lokasinya harus diperiksa. Status lahannya harus dipastikan. Dampak lingkungannya harus diuji. Dan jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
BhayangkaraUtama.id juga menegaskan bahwa seluruh tudingan terhadap PT Sri Indah Barelang dalam laporan ini masih berada dalam ranah dugaan dan klaim pihak tertentu, bukan putusan hukum.
Redaksi telah berupaya menghimpun informasi dari berbagai sumber dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi PT Sri Indah Barelang, BP Batam, DLH Kota Batam, Polda Kepri, instansi keimigrasian, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan. Sebab dalam investigasi jurnalistik, pertanyaan paling penting bukan siapa yang paling keras bicara. Tetapi siapa yang bisa menunjukkan dokumennya. (RED/Tim)












