Polsek Sukmajaya Disorot: Kuasa Hukum RR Tuduh Ada Pelanggaran Prosedur Penetapan Tersangka

0
28
sukmajaya
Polsek Sukmajaya Disorot (Dok. IST)

Dugaan pelanggaran prosedur hukum menyeret nama Polsek Sukmajaya setelah seorang warga sipil berinisial RR ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang disebut bermula dari sengketa pengurusan pemecahan dan balik nama sertifikat tanah, Sabtu (9/5/2026).

Kota Depok, BhayangkaraUtama.id | Pihak kuasa hukum RR dari Sumantri & Partners  Law Firm menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya dilakukan tanpa memenuhi prosedur hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana dan aturan internal kepolisian.

Menurut kuasa hukum, RR sempat dijemput dan dibawa ke kantor polisi tanpa diperlihatkan surat perintah resmi. Sesampainya di kantor polisi, RR disebut langsung ditetapkan sebagai tersangka pada malam yang sama.

“Klien kami langsung disebut sebagai tersangka tanpa adanya laporan resmi yang diperlihatkan, tanpa pemeriksaan awal yang memadai, dan tanpa diberikan tembusan surat penetapan tersangka. Kami menilai ini cacat prosedur,” ujar kuasa hukum RR kepada wartawan.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa perkara tersebut sejatinya merupakan sengketa perdata terkait jasa pengurusan administrasi pertanahan dan bukan tindak pidana.

Mereka juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam KUHAP serta aturan etik profesi Polri. Kuasa hukum menyebut penetapan tersangka seharusnya memenuhi unsur formil maupun materil, termasuk adanya alat bukti yang cukup serta administrasi hukum yang sah.

Selain itu, kuasa hukum RR mengaku telah melayangkan laporan pengaduan ke Polda Metro Jaya, khususnya ke bagian Paminal dan Propam, guna meminta pemeriksaan terhadap oknum penyidik yang menangani perkara tersebut.

Adapun tuntutan yang disampaikan antara lain:

  • meminta status tersangka RR ditinjau ulang,
  • meminta pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara,
  • serta meminta sanksi etik apabila ditemukan pelanggaran prosedur.

“Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Kami berharap ada pemeriksaan yang objektif dan transparan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Sukmajaya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini