Dua Hari Berturut-turut, Polres Sijunjung Ungkap Dugaan Niaga Solar Subsidi, 66 Jeriken Disita

0
3

BHAYANGKARA UTAMA, SIJUNJUNG

Satreskrim Polres Sijunjung mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis Bio Solar bersubsidi dalam dua hari berturut-turut, Rabu hingga Kamis (21–22 Oktober 2026). Polisi mengamankan dua pria berinisial AK (46) dan DY (44), dua unit kendaraan, serta 66 jeriken berisi BBM.

Berdasarkan kapasitas 30 liter per jeriken, total BBM yang diamankan diperkirakan mencapai 1.980 liter. Pengungkapan ini menyoroti dugaan praktik pengumpulan dan penjualan kembali solar bersubsidi kepada konsumen lain.

Dua kasus di lokasi berbeda

Pengungkapan pertama berlangsung Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 19.00 WIB, di Jorong Mengkudu Kodok, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.

Polisi mengamankan AK, warga setempat. Berdasarkan keterangan awal penyidik, AK diduga memperoleh solar dengan mengisi BBM di SPBU menggunakan kendaraan yang dilengkapi barcode, kemudian memindahkannya ke jeriken di rumah.

AK juga diduga membeli solar dari sejumlah pengecer di jalur Kumanis–Tanjung Ampalu untuk dijual kembali kepada kendaraan truk lintas.

Solar tersebut disebut dibeli sekitar Rp375.000 per jeriken berisi kurang lebih 26 kilogram, lalu dijual seharga Rp400.000 hingga Rp420.000 per jeriken. Penjualan eceran disebut mencapai Rp14.000 per liter.

Dalam perkara ini, polisi menyita minibus Isuzu Panther hitam bernomor polisi BA 1839 LW dan 33 jeriken berkapasitas masing-masing 30 liter.

Sehari kemudian, Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 18.00 WIB, pengungkapan kedua berlangsung di Jorong Parit Rantang, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kabupaten Sijunjung.

Operasi dipimpin Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Wildan Alkautsar Ananputra, S.T.K., S.I.K., M.Si., bersama Kapolsek Kamang Baru IPTU Muhammad Fariz, S.Tr.K., M.H., dan personel gabungan.

Petugas mengamankan DY, petani yang berdomisili di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

DY diduga memperoleh solar dari pengepul atau pelangsir di wilayah SPBU Parit Rantang untuk dijual kembali kepada pengecer di daerah tempat tinggalnya. Solar tersebut disebut dibeli sekitar Rp400.000 per jeriken dan dijual kembali seharga Rp430.000 hingga Rp470.000.

Barang bukti yang disita berupa minibus Mitsubishi L300 hitam bernomor polisi BA 8233 VAA dan 33 jeriken Bio Solar.

Kedua perkara masing-masing tercatat dalam laporan polisi tertanggal 21 dan 22 Oktober 2026.

Relevansi dengan arah kebijakan Polri

Pengungkapan tersebut relevan dengan butir keempat arah kebijakan Polri, yakni penguatan penegakan hukum. Penanganan perkara tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat, tetapi juga pendalaman asal-usul BBM, jalur distribusi, mekanisme pembelian, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang memenuhi persyaratan. Karena itu, dugaan penyalahgunaan distribusi perlu ditangani secara profesional agar penyaluran subsidi tetap sesuai ketentuan.

Sejalan dengan tagline “Polisi Bersama Masyarakat”, penegakan hukum diharapkan berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Partisipasi masyarakat melalui penyampaian informasi juga dapat membantu pengawasan distribusi BBM, dengan tetap mengutamakan verifikasi dan asas praduga tak bersalah.

Penyidikan berlanjut

Satreskrim Polres Sijunjung merencanakan pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak yang diamankan, pemeriksaan ahli migas, serta pengembangan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kedua perkara disebut disangkakan melanggar ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, sebagaimana tercantum dalam informasi perkara. Penerapan pasal tersebut perlu dipastikan melalui dokumen resmi penyidik.

Total 66 jeriken setara kapasitas sekitar 1.980 liter, dengan volume aktual yang masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan barang bukti.

Hingga proses hukum berjalan, dugaan tindak pidana tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan. Kedua orang yang diamankan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini