PASAMAN, BHAYANGKARA UTAMA — Pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Penguatan pencegahan, perlindungan generasi muda, serta penanganan rehabilitasi bagi mereka yang memenuhi persyaratan juga menjadi bagian penting dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan narkotika.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Sarasehan Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba bertema Pembangunan Ketahanan Generasi Muda Anti Narkoba di Era Digital yang berlangsung di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan tersebut digelar atas undangan H. Benny Utama, S.H., M.M., anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar daerah pemilihan Sumatera Barat II. Sarasehan menghadirkan Mevrizal, S.H., M.H., sebagai narasumber dengan materi mengenai konsekuensi hukum dan hak atas rehabilitasi.
Benny Utama menekankan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya aparat penegak hukum.
“Pencegahan dan pemberantasan narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, keluarga, lingkungan pendidikan, maupun masyarakat,” kata Benny.
Menurut dia, penguatan ketahanan generasi muda perlu menjadi perhatian bersama, terutama di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin memengaruhi kehidupan sehari-hari.
“Kita ingin generasi muda memiliki ketahanan yang kuat terhadap ancaman narkotika, terlebih di era digital seperti sekarang. Karena itu, edukasi dan pencegahan harus diperkuat agar anak-anak muda kita memahami bahaya narkotika dan tidak mudah terjerumus,” ujarnya.
Benny menegaskan, pemberantasan peredaran gelap narkotika harus tetap mengedepankan penegakan hukum. Namun, penanganan perkara juga perlu memperhatikan perbedaan kedudukan hukum setiap orang berdasarkan perbuatan dan bukti yang tersedia.
“Penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika harus dilakukan secara tegas. Namun, kita juga harus memahami bahwa ada perbedaan antara pelaku peredaran gelap, penyalah guna, dan pecandu yang membutuhkan penanganan atau rehabilitasi sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Ia menambahkan, rehabilitasi merupakan salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam penanganan penyalahgunaan narkotika, sepanjang memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku.
“Kita tidak boleh mengabaikan aspek pemulihan bagi mereka yang memang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan rehabilitasi. Penanganannya harus melalui mekanisme dan asesmen yang tepat, sehingga penegakan hukum tetap berjalan dan hak-hak yang bersangkutan juga terlindungi,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut menempatkan upaya pemulihan sebagai bagian dari penanganan narkotika yang perlu berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian rehabilitasi tidak secara otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila terdapat unsur tindak pidana lain yang harus diproses berdasarkan hukum.
Dalam sarasehan tersebut, Mevrizal, S.H., M.H., membahas aspek hukum penanganan perkara narkotika, termasuk perbedaan kedudukan penyalah guna, pecandu, korban penyalahgunaan, dan orang yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Materi yang dipresentasikan menekankan pentingnya menilai perkara berdasarkan perbuatan, peran, pengetahuan, serta bukti yang tersedia. Pembedaan tersebut diperlukan agar penanganan hukum tidak dilakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan fakta setiap perkara.
Mevrizal juga mengangkat pentingnya asesmen terpadu dalam menentukan kebutuhan penanganan seseorang. Aspek medis dan aspek hukum perlu dipertimbangkan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Selain itu, perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum menjadi bagian dari pembahasan. Pendampingan hukum, perlindungan identitas, dan pemenuhan hak anak perlu diperhatikan dalam proses penanganan perkara.
Bangun Ketahanan Generasi Muda
Benny berharap kegiatan sarasehan dapat memperkuat kesadaran bersama mengenai pentingnya pencegahan narkotika dan perlindungan generasi muda.
“Melalui sarasehan ini, kita berharap tumbuh kesadaran bersama bahwa perang melawan narkotika bukan hanya soal penindakan, tetapi juga bagaimana kita melindungi generasi muda, memperkuat peran keluarga, dan membangun lingkungan yang sehat agar anak-anak kita memiliki masa depan yang lebih baik,” tuturnya.
Menurutnya, keluarga, lingkungan pendidikan, masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum memiliki peran yang saling melengkapi dalam membangun lingkungan yang mampu melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
Melalui pendekatan yang menggabungkan pencegahan, penegakan hukum, perlindungan hak, dan pemulihan, upaya pemberantasan narkotika diharapkan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada keberlanjutan masa depan generasi muda.BU













