BHAYANGKARA UTAMA|SUMBAR
Musyawarah Daerah (Musda) I Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Sumatera Barat menetapkan Mevrizal, S.H., M.H., sebagai ketua terpilih secara aklamasi. Forum yang dibuka Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Solok H. Candra, S.H.I., dan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Solok Masheri Yanda Boy, S.H.
Kehadiran kedua pejabat itu menjadi perhatian karena berlangsung pada hari yang sama dengan pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV serta sejumlah kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
Dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Wakil Bupati dan Pj. Sekda menyebutkan bahwa mereka mengetahui rencana pelantikan, tetapi tidak mengetahui jadwal pasti pelaksanaannya. Keduanya menegaskan ketidakhadiran tersebut bukan bentuk pembangkangan terhadap pimpinan daerah. Mereka menyatakan akan menghadiri pelantikan apabila mengetahui agenda itu dijadwalkan pada hari yang sama.
Penjelasan tersebut sekaligus membuka pertanyaan mengenai efektivitas komunikasi internal pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan agenda yang melibatkan unsur pimpinan.
Komunikasi Pimpinan Perlu Dievaluasi
Dalam struktur pemerintahan daerah, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokomp) memiliki peran mendukung kelancaran agenda kepala daerah, pengelolaan informasi kegiatan, serta koordinasi protokoler sesuai kewenangannya.
Ketika dua pejabat penting tidak mengetahui secara pasti jadwal pelantikan yang berlangsung pada hari yang sama dengan agenda lain, mekanisme penyampaian informasi patut diperiksa. Evaluasi diperlukan untuk memastikan apakah jadwal telah disampaikan, undangan diterima, dan koordinasi dilakukan secara memadai.
Sorotan terhadap tata kelola komunikasi ini juga berkaitan dengan sejumlah peristiwa sebelumnya, antara lain pelepasan kontingen Kabupaten Solok untuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Barat dan kegiatan MTQ tingkat Kecamatan Gunung Talang.
Peristiwa-peristiwa tersebut menjadi alasan untuk mempertanyakan apakah pengelolaan agenda pimpinan telah berjalan konsisten atau masih menyisakan persoalan koordinasi.
Namun, penilaian mengenai adanya pola kegagalan komunikasi harus ditopang kronologi dan bukti dari setiap kejadian. Pemerintah daerah juga perlu memberikan penjelasan agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak mengenai hubungan antarpejabat.
Standar Evaluasi Harus Berlaku bagi Semua Pejabat
Perhatian publik turut mengarah pada Kabag Prokomp yang diketahui merupakan istri Bupati Solok Jon Firman Pandu.
Di tengah evaluasi dan rotasi yang berlangsung terhadap sejumlah pejabat daerah, muncul pertanyaan mengenai konsistensi penerapan standar penilaian kinerja. Apakah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan komunikasi pimpinan juga dievaluasi berdasarkan indikator dan mekanisme yang sama?
Pertanyaan tersebut relevan dalam konteks profesionalisme birokrasi. Evaluasi jabatan semestinya berlandaskan kompetensi, hasil kerja, kebutuhan organisasi, serta ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Hubungan keluarga dengan kepala daerah tidak otomatis membuktikan adanya konflik kepentingan ataupun kelemahan kinerja. Namun, hubungan tersebut juga tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghindari evaluasi yang objektif.
Karena itu, Bupati Solok perlu memastikan penilaian terhadap seluruh pejabat dilakukan secara konsisten, termasuk terhadap unit yang mendukung komunikasi dan agenda pimpinan.
Keterbukaan mengenai mekanisme evaluasi penting untuk menjawab persepsi publik tentang kemungkinan adanya perlakuan berbeda dalam pengelolaan aparatur.
Jangan Sampai Menghambat Program Daerah
Persoalan koordinasi tidak boleh berhenti sebagai polemik kehadiran pejabat dalam acara resmi. Komunikasi yang efektif merupakan bagian penting dari proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pemerintahan.
Ketidaksinkronan informasi berpotensi mengganggu koordinasi lintasorganisasi perangkat daerah, memperlambat penyelesaian persoalan, dan mengurangi efektivitas pelaksanaan agenda pemerintah.
Di tengah tuntutan peningkatan realisasi program, optimalisasi pendapatan daerah, serta perbaikan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Solok membutuhkan mekanisme kerja yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bupati perlu memastikan bahwa Prokomp menjalankan fungsi secara profesional, dengan sistem pengelolaan agenda yang jelas, distribusi informasi yang terukur, dan evaluasi atas setiap persoalan yang berulang.
Apabila ditemukan kelemahan, pembenahan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika persoalan berasal dari faktor di luar kewenangan Prokomp, hal itu perlu dijelaskan agar tanggung jawab tidak dibebankan secara tidak proporsional.
Mevrizal Terpilih Secara Aklamasi
Musda I ARUN Sumbar dihadiri Ketua Umum DPP ARUN Bob Hasan, Sekretaris Jenderal Bungas Fernando Duling, Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy, unsur kepolisian dan kejaksaan, serta jajaran pengurus dan peserta Musda.
Hadir pula unsur Komisi Kejaksaan, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang diwakili Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Wakil Bupati Solok, dan Pj. Sekda Kabupaten Solok.
Terpilihnya Mevrizal secara aklamasi menandai penetapan kepemimpinan ARUN Sumbar melalui forum musyawarah.
Di sisi lain, peristiwa yang berlangsung bersamaan dengan agenda pelantikan pejabat di Kabupaten Solok menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola komunikasi pimpinan. Profesionalisme birokrasi menuntut setiap pejabat bekerja berdasarkan tanggung jawab dan standar kinerja yang sama.
Pada akhirnya, koordinasi pemerintahan yang baik bukan hanya menyangkut hubungan antarpejabat, melainkan juga kemampuan pemerintah memastikan program berjalan efektif dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. BU













