Tim Hukum Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara terpilih, Piet Hein Babua – Kasman Haji Ahmad sesuai Surat Keputusan KPUD Nomor: 388 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024, Resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara PHP hasil pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (06/01/2025)sekira Pukul 10:50 WIB.
Halut, BhayangkaraUtama.id | Piet Hein Babua dan Kasman Hi. Ahmad, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Nomor Urut 4 telah secara resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Utara ke MK.
Permohonan sebagai Pihak Terkait dimaksud, diajukan melalui Tim Kuasa Hukum Nofebi Eteua, Gilbert Tuwanaung, Ernest Sengi, Heri Hiorumu, Relly Laike, Hani Larenggam dan teman-teman tim hukum lainnya dari DPP Partai Golkar.
Setelah Permohonan dimasukan, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Akta Pengajuan Permohonan Pihak Terkait (AP2PT), Nomor 209/AP2PT/Pan.MK/01/2025 untuk Perkara yang diajukan Paslon Nomor urut 01 Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos, sedangkan untuk Perkara yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 02 Steward Leopold Louis Soentpiet dan Maskur Abdullah.
Permohonan sebagai Pihak terkait itu tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pihak Terkait (AP2PT) Nomor 205/AP2PT/Pan.MK/01/2025 dan yang terakhir untuk Perkara yang diajukan oleh Paslon nomor urut 03 Matheus Stefi Pasimanjeku dan Abdul Aziz Hakim, permohonan sebagai pihak terkait itu tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pihak Terkait (AP2PT) Nomor 203/AP2PT/Pan.MK/01/2025.
Gilbert Tuwanaung Kepada Media Bhayangkara Utama mengatakan, “Perlu diketahui bahwa ketiga paslon yang kalah sebagaimana hasil penetapan perolehan suara oleh KPUD Halmahera Utara, semuanya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, oleh karena itu klien kami yakni Paslon Nomor urut 04 Piet Hein Babua dan Kasman Haji Ahmad yang adalah merupakan pemenang Pilkada Halut sebagaimana Surat Keputusan KPUD Nomor: 388 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024, wajib mengajukan diri sebagai pihak terkait untuk ke-3 perkara yang diajukan oleh ketiga paslon tersebut di atas,” ungkapnya.
“Selanjutnya, setelah kami mengajukan diri sebagai pihak terkait, kami tinggal menunggu Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Penetapan Paslon 04 sebagai pihak Terkait yang kalau memperhatikan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Jadwal Persidangan di MK, maka jadwal penetapan sebagai pihak terkait adalah dari tanggal 6 s/d 14 Januari 2025. (Robi Pangemanan)













