KABUPATEN SOLOK – Pemerintah Kabupaten Solok melalui Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah, Jefrizal, menerbitkan Surat Tugas tertanggal 20 Juli 2026 untuk melakukan verifikasi lapangan atas pengaduan masyarakat terkait dampak lingkungan aktivitas peternakan ayam di Jorong Balai Pandan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang.
Dalam surat tugas tersebut, tujuh pejabat dari OPD dan unsur kecamatan diperintahkan turun ke lokasi pada Rabu (22/7/2026), yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, DPMPTSP dan Tenaga Kerja, DPRKPP, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, serta Camat Gunung Talang.
Namun, pantauan awak Media yang hadir dilapangan, hanya tiga instansi yang hadir melaksanakan tugas, yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pertanian/Peternakan dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP). Sementara empat instansi lainnya yakni Dinas PUPR, DPMPTSP dan Tenaga Kerja, dan Dinas Perhubungan, Camat Gunung Talang yang turut ditugaskan ternyata tidak tampak hadir kelokasi.
Ketidakhadiran empat instansi tersebut menjadi sorotan karena verifikasi lapangan merupakan tindak lanjut resmi atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui aplikasi SP4N-LAPOR terkait dugaan dampak lingkungan dari aktivitas peternakan ayam.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Solok memberikan penjelasan mengenai alasan ketidakhadiran sejumlah OPD dan memastikan setiap surat tugas yang diterbitkan Sekretaris Daerah dilaksanakan secara optimal. Selain itu, hasil verifikasi diharapkan segera diumumkan sebagai bentuk transparansi dan tindak lanjut atas keluhan warga. (OG)













