Pupuk bersubsidi di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara yang disalurkan melalui distributor dan kios pengencer kepada kelompok tani pada musim tanam (MT) tahun 2024 lalu diduga dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sumut, BhayangkaraUtama.id | Penjualan pupuk subsidi diatas HET tersebut dikabarkan terjadi di Desa Kutambaru, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, menurut keterangan yang diperoleh dari warga setempat mengatakan bahwa petani yang tergabung dalam kelompok tani harus menebus pupuk urea dan NPK phonska dengan harga Rp 150.000/zak berisi 50 kg, sementara sesuai HET yang ditetapkan pemerintah pupuk Urea hanya Rp 112500/ zak dan pupuk Npk phonska Rp 115000/ zak.
Pengusaha Kios UD Primsa yang dipercaya pemerintah sebgai pengencer pupuk subsidi untuk kelompok tani di Desa Kutambaru Londo Sembiring yang dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan tidak ada masalah dalam penjualan pupuk subsidi yang dilakukannya, harga tebus yang lebih tinggi dari HET tidak masalah bagi anggota kelompok tani yang penting bagi mereka ada pupuk yang dibutuhkan.
Sementara distributor CV Karo Indah yang merupakan penyalur pupuk sudsidi untuk UD Primsa di Desa Kutambaru diwakili J Ginting saat ditemui dikantornya di jalan Jamin Ginting Komplek Perumahan Taman Sarinembah, Kaban Jahe mengatakan, “kalau ada masalah terkait pembagian pupuk subsidi yang dilakukan kios pengencer maka penebusan pupuk sudsidi dari kios bersangkutan akan kami setop,” katanya dengan singkat.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Prasarana Dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Karo mewakili Kepala Dinas, Mickail Purba mengatakan bahwa Dinas Pertanian Karo selalu menyarankan agar pihak terkait yang menangani penyaluran pupuk subsidi yang ada di Kabupaten Karo tetap menjual pupuk sesuai HET yang ditentukan. (Percaya Sembiring)













