Oegroseno Kritik Keras Penghentian Penyelidikan Kasus Ijazah Jokowi: “Langgar KUHAP, Tak Ada Kepastian Hukum!”

0
81
Oegroseno
Oegroseno (Foto: IST)

Pernyataan mengejutkan datang dari mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen (Purn) Oegroseno, yang menyoroti tajam keputusan Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Menurutnya, langkah Bareskrim telah menabrak prinsip hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

Jakarta | “Saya melihat ada penyimpangan dari KUHAP yang sudah berlaku sejak 1981,” tegas Oegroseno. Ia mengaku terkejut dengan keberadaan Surat Edaran Kapolri Nomor 7 Tahun 2018, yang memberikan dasar kepada penyidik untuk menghentikan penyelidikan perkara—sebuah praktik yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum di dalam KUHAP.

Surat Edaran Kapolri Dianggap Tak Sah Secara Hierarkis
Oegroseno menegaskan bahwa surat edaran, secara hierarkis, bukanlah produk hukum yang dapat melampaui atau mengubah ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Penghentian penyelidikan itu tidak diatur dalam KUHAP, jadi di mana letak kepastian hukumnya?” kritiknya dalam kanal YouTube milik mantan Ketua KPK, Abraham Samad, Kamis (29/5).

Dia juga menyarankan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebagai pelapor untuk segera membuat laporan baru ke kepolisian, baik di Solo maupun Jakarta, sebab penghentian penyelidikan dinilai tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat.

oegroseno
Oegroseno (Foto: IST)

Transparansi dan Akuntabilitas Bareskrim Dipertanyakan
Keputusan penghentian penyelidikan diumumkan oleh Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, yang menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ijazah Jokowi. Penegasannya didasarkan pada hasil uji laboratorium forensik terhadap ijazah yang dinyatakan identik dengan dokumen milik rekan-rekan seangkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM.

Namun, Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadillah, menuding prosedur penyelidikan cacat sejak awal. Ia menyampaikan bahwa pelapor sama sekali tidak dilibatkan dalam proses gelar perkara yang menjadi dasar penghentian penyelidikan.

“Ini pelanggaran prosedur. Dalam gelar perkara, pengadu wajib dilibatkan. Kami tidak pernah diundang, tidak pernah diberi kesempatan memberikan keterangan, apalagi menghadirkan ahli,” ujarnya dalam konferensi pers (24/5).

TPUA Desak Gelar Perkara Ulang dan Libatkan Presiden Prabowo
Sebagai respons, TPUA akan mengirim surat resmi ke Karowassidik Bareskrim, dengan tembusan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung, mendesak gelar perkara ulang yang melibatkan pelapor dan pihak independen. Rizal Fadillah menegaskan, langkah ini krusial untuk memastikan penegakan hukum tidak dikendalikan oleh kepentingan politik atau mekanisme internal tertutup. (***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini