Instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. untuk menyikat habis mafia Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan beking aparat di tahun 2025, tampaknya belum sampai ke telinga para penegak hukum di Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, Kalbar.
Kalbar, BhayangkaraUtama.id | Di saat Jakarta dan Pontianak menyerukan “Perang Melawan PETI”, di Dusun Barabas Baru, Desa Mekar Baru, hukum justru tak berdaya. Sindikat tambang ilegal yang dikoordinir oleh oknum warga dan pemodal, dengan leluasa merampas tanah bersertifikat milik warga bernama Smn (63), tanpa takut tersentuh hukum sedikitpun.
Investigasi Lidik Krimsus RI menemukan fakta yang menciderai rasa keadilan. Korban Smn telah melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) resmi ke Mapolres Bengkayang. Bukti yang diserahkan pun sangat telak:
- Legalitas Mutlak: Empat Sertifikat Hak Milik (SHM) asli terbitan tahun 1996 (No. 1516-1519) dan bukti lunas PBB hingga 2025.
- Bukti Pelanggaran: Foto dokumentasi aktivitas 11 set mesin dompeng yang menghancurkan lahannya, lengkap dengan titik koordinat dan nama-nama operator lapangan (Ccp dkk) serta penunjuk jalan (Pjn dkk).
Namun, hingga berita ini diturunkan, deru mesin dompeng masih terdengar jelas di lokasi. Belum ada garis polisi (police line), belum ada penyitaan alat berat, dan belum ada satu pun cukong yang diperiksa.

Sekjen Lidik Krimsus RI: Ini Bentuk Pembangkangan!
Sekretaris Jenderal Lidik Krimsus RI, Elim E.I. Makalmai, menumpahkan kekesalannya melihat lambannya respon aparat setempat. Ia menilai fenomena di Monterado ini bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan pembiaran yang terstruktur.
“Sangat ironis. Presiden Prabowo sudah perintahkan ‘Sikat Mafia Tambang’, Kapolda Kalbar, Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. sudah gelar Operasi PETI Kapuas 2025 dengan puluhan tersangka. Tapi kenapa di Monterado, laporan warga yang sudah lengkap buktinya malah seolah ‘masuk laci’?” tegas Elim dengan nada tinggi,.
Elim menduga, mandeknya penegakan hukum ini terjadi karena para pelaku merasa memiliki “kartu truf” berupa bekingan oknum aparat.
“Jika benar ada oknum aparat yang membekingi, dan Polres setempat takut bertindak, maka ini adalah bentuk pembangkangan nyata terhadap perintah Presiden dan Kapolri. Negara tidak boleh kalah dengan premanisme tambang,” tambah Elim.
Anomali Penegakan Hukum
Publik patut bertanya, mengapa Polda Kalbar mampu mengungkap kasus PETI di Ketapang dengan kerugian negara triliunan rupiah dan menangkap WNA Tiongkok, namun gagal menindak preman kampung yang menyerobot tanah warga di depan mata?
Kasus Smn di Monterado adalah ujian integritas bagi Kapolres Bengkayang. Apakah Polri Presisi benar-benar hadir melindungi hak warga negara pembayar pajak, atau slogan tersebut luntur ketika berhadapan dengan sindikat ‘emas darah’ yang dibekingi oknum berseragam?
“Kami tidak akan berhenti bersuara. Jika Polres Bengkayang dan Polda Kalbar masih diam, kami akan bawa bukti-bukti ini ke Mabes Polri dan Kompolnas. Kami ingin lihat, siapa yang lebih kuat, Perintah Presiden atau Cukong Dompeng,” tutup Elim. (Tim)













