MAFIA EMAS SINTANG:
Menelusuri Jejak ‘Darah’ di Balik Kemilau Toko NM dan Peran Licin Inisial AS
BHAYANGKATAUTAMA.ID —Sintang, 10 Februari 2026 , Kalimantan Barat Dugaan praktik perdagangan emas ilegal yang bersumber dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sintang kembali mencuat ke ruang publik dan menuntut perhatian serius aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat luas.
Berdasarkan temuan lapangan Tim Investigasi LKRINews.Com dan keterangan sejumlah narasumber, terindikasi adanya rantai pasok sistematis yang mengalirkan emas hasil PETI dari lokasi tambang ilegal langsung ke pusat perdagangan emas di Sintang. Dua pihak kini menjadi sorotan utama, yakni sosok berinisial AS dan Toko Emas NM, yang diduga berperan sebagai aktor kunci dalam perputaran emas tanpa izin tersebut.
AS: Dugaan “Pemain Tengah” dalam Jaringan PETI
AS disinyalir berperan sebagai pengepul utama yang mengonsolidasikan emas hasil tambang ilegal sebelum dialirkan ke pasar formal. Peran ini berpotensi menjadikannya simpul penting dalam ekonomi gelap yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengorbankan keselamatan para penambang kecil serta memperparah kerusakan lingkungan di wilayah Sintang.
Toko Emas NM: Terminal Akhir Perdagangan Emas Bermasalah?
Toko Emas NM diduga menjadi salah satu titik penampungan dan peredaran emas yang bersumber dari aktivitas PETI. Setiap gram emas yang beredar berpotensi membawa dampak ekologis serius, termasuk pencemaran merkuri pada sungai dan sumber air warga, yang mengancam kesehatan serta keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.
Dugaan Backing Ormas Memperkeruh Citra Publik
Lebih mengkhawatirkan lagi, beredar dugaan di tengah masyarakat bahwa para “bos emas” ini memperoleh perlindungan dari figur yang dekat dengan pimpinan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) setempat. Jika dugaan ini terbukti, hal tersebut berisiko mencoreng citra ormas di mata hukum dan publik, serta mereduksi peran ideal ormas sebagai penjaga kepentingan rakyat dan lingkungan.
Potensi Pelanggaran Konstitusi (UUD 1945)
Praktik yang diduga terjadi di Sintang bukan sekadar pelanggaran administratif atau pidana pertambangan, tetapi berpotensi bertentangan langsung dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, antara lain:
1. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Aktivitas PETI dan perdagangan emas ilegal justru mengalihkan kekayaan alam ke tangan segelintir pihak, merampas hak ekonomi rakyat, dan merugikan negara — bertolak belakang dengan prinsip kedaulatan sumber daya alam.
2. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”»
Pencemaran merkuri, kerusakan sungai, serta ancaman longsor tambang nyata-nyata menggerus hak konstitusional warga Sintang atas lingkungan yang sehat dan aman.
3. Semangat Negara Hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945)
Negara Indonesia adalah negara hukum. Pembiaran terhadap jaringan PETI dan dugaan perlindungan oleh aktor berpengaruh berpotensi mencederai prinsip keadilan dan supremasi hukum.
Dengan demikian, kasus ini bukan hanya masalah ekonomi ilegal, melainkan krisis konstitusional, krisis lingkungan, dan krisis keadilan sosial.
Tuntutan Publik kepada Aparat Penegak Hukum
Masyarakat Sintang dan pemerhati lingkungan mendesak agar:
1. Aparat mengusut tuntas aliran dana serta peran AS dalam jejaring PETI.
2. Dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas dan gudang penyimpanan Toko Emas NM.
3. Dijamin tidak ada praktik kolusi antara oknum aparat dengan pelaku tambang ilegal.
4. Negara hadir untuk melindungi lingkungan dan hak hidup warga, bukan kepentingan cukong emas.
Kasus ini adalah ujian nyata bagi ketegasan hukum dan keberpihakan negara kepada rakyat serta alam Kalimantan Barat.
Tim : Investigasi LKRINews.Com













