BP3MI Sulut–KP2MI Disebut Jadi “Benteng” Sindikat, Presiden Diminta Turun Tangan Berantas Mafia TPPO

0
13
Sulut
BP3MI Sulut–KP2MI Disebut Jadi “Benteng” Sindikat, Presiden Diminta Turun Tangan Berantas Mafia TPPO

Gelombang kritik keras kembali mengarah ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Utara (Sulut) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Sejumlah pihak menuding institusi yang seharusnya menjadi garda depan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) justru diduga menjadi “zona aman” bagi jaringan mafia Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Jum’at (27/02/2026)

Manado, BhayangkaraUtama.id | Desakan pun mengarah langsung kepada Prabowo Subianto agar lebih serius dan tegas dalam memberantas sindikat perdagangan orang yang disebut-sebut masih leluasa beroperasi, khususnya di wilayah Sulut dan Kota Manado.

Pelindungan PMI atau Pelindungan Sindikat?
Kritik paling tajam menyebut adanya paradoks: narasi besar pelindungan PMI di tingkat pusat tidak selaras dengan kondisi di lapangan. Maraknya kasus serta tingginya angka korban dinilai tertutup oleh dugaan praktik “layanan istimewa” bagi oknum tertentu, yang disebut-sebut menjadi konsumsi kalangan elit internal.

Situasi ini dianggap mencederai rasa keadilan korban dan keluarga. PMI yang selama ini dijuluki “Pahlawan Devisa” justru dinilai belum memperoleh perlindungan maksimal dari negara.

Penangkapan Agen, Akar Masalah Belum Tersentuh?
Penangkapan seorang agen rekrut asal Manado yang masuk red notice internasional di Bali sempat menjadi sorotan publik. Namun, sejumlah aktivis menilai langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan dan dalang utama jaringan.

Muncul spekulasi bahwa penindakan parsial bisa saja menjadi pengalihan isu, sementara aktor-aktor besar yang diduga berada di balik layar tetap aman. Dugaan keterlibatan oknum pejabat, mulai dari level daerah hingga pusat, pun menyeruak ke ruang publik—meski seluruhnya masih perlu pembuktian hukum yang sah.

Tahun Keempat Tanpa Kepastian
Perjuangan korban di Manado disebut telah memasuki tahun keempat tanpa kepastian hukum yang jelas. Dugaan perekrutan ilegal yang melibatkan oknum pejabat dan staf di lingkungan BP3MI Sulut menjadi tanda tanya besar, di tengah komitmen resmi pemerintah dalam pemberantasan TPPO.

Data yang beredar menyebut Sulawesi Utara berada di peringkat kedua nasional dalam jumlah korban TPPO. Jika valid, kondisi ini menjadi alarm serius bagi sistem pengawasan dan pencegahan.

Seruan Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Clief Lumi, S.H., salah satu pihak yang vokal menyuarakan isu ini, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh mafia. Ia menilai, bila ada penyelenggara negara yang terlibat atau melakukan perintangan proses hukum, maka harus diproses tanpa pandang bulu.

Landasan hukum sebenarnya sudah jelas, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kedua regulasi tersebut menegaskan kewajiban negara dalam mencegah, menindak, serta memberikan perlindungan hukum bagi korban. Jika implementasi di lapangan lemah, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar citra lembaga, melainkan martabat negara.

Akses Hak Jawab dan Transparansi
Di sisi lain, disebutkan bahwa sejumlah pejabat di lingkungan BP3MI Sulut dan KP2MI membatasi komunikasi dengan media. Kondisi ini dinilai memperkuat persepsi publik bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi. Padahal, keterbukaan informasi dan hak jawab merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi.

Janji pemberantasan jaringan oleh Kepala BP3MI Sulut, M. Syachrul Afriyadi, S.Kom., M.A.P., di awal masa tugasnya kini kembali dipertanyakan oleh masyarakat yang menanti realisasi konkret.

Kasus TPPO bukan sekadar persoalan administratif, melainkan kejahatan kemanusiaan. Negara dituntut hadir secara nyata, bukan hanya melalui regulasi di atas kertas. Jika benar ada mafia yang berlindung di balik institusi, maka pembongkaran menyeluruh dan penegakan hukum tanpa kompromi menjadi harga mati.

Media ini membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi. (HT)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini