Selter JPTP Kabupaten Luwu 2026 Disorot, Pengumuman Molor hingga Dugaan Maladministrasi Assessment Digital

0
13
Luwu
Selter JPTP Kabupaten Luwu 2026 Disorot, Pengumuman Molor hingga Dugaan Maladministrasi Assessment Digital

Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Selter JPTP) Kabupaten Luwu Tahun 2026 mulai menuai sorotan. Proses seleksi yang seharusnya menjadi ajang penjaringan pejabat profesional dan berintegritas kini dipertanyakan publik akibat molornya tahapan pengumuman hasil seleksi hingga muncul dugaan maladministrasi dalam proses assessment peserta.

Sulsel, BhayangkaraUtama.id | Berdasarkan jadwal resmi tahapan seleksi yang beredar, pengumuman hasil tiga besar peserta untuk sejumlah jabatan strategis dijadwalkan pada 15 Mei 2026. Jabatan tersebut meliputi Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Selanjutnya, pada 18 Mei 2026 panitia seleksi dijadwalkan menyampaikan laporan hasil seleksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun hingga berita ini diterbitkan, pengumuman hasil tiga besar tersebut belum juga dipublikasikan kepada masyarakat. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait konsistensi panitia seleksi dalam menjalankan tahapan yang telah ditetapkan sendiri.

Keterlambatan pengumuman hasil seleksi dinilai dapat mencederai asas transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu.

Tak hanya soal jadwal yang molor, pelaksanaan assessment berbasis sistem digital atau Computer Assisted Test (CAT) juga menjadi perhatian serius. Informasi yang diperoleh menyebutkan adanya peserta seleksi yang diduga tidak mampu mengoperasikan perangkat komputer saat ujian kompetensi berlangsung.

Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai objektivitas sistem penilaian yang diterapkan dalam assessment tersebut.

Luwu
Selter JPTP Kabupaten Luwu 2026 Disorot, Pengumuman Molor hingga Dugaan Maladministrasi Assessment Digital

Padahal, sistem assessment berbasis digitalisasi sejatinya dirancang untuk mengukur kemampuan peserta secara objektif melalui berbagai indikator, mulai dari kemampuan intelektual, analisa persoalan, kecepatan berpikir, hingga ketepatan pengambilan keputusan dalam waktu yang terbatas.

Dengan sistem komputerisasi yang terkoneksi langsung pada perangkat assessment center, seluruh aktivitas peserta selama ujian seharusnya dapat terukur secara sistematis dan transparan.

“Jika benar ada peserta yang tidak mampu menggunakan komputer, maka patut dipertanyakan bagaimana indikator penilaiannya dapat diukur secara maksimal oleh sistem digital,” ungkap salah seorang sumber yang mengikuti perkembangan proses seleksi tersebut.

Assessment center UPT BKPSDM Provinsi Sulawesi Selatan diketahui menerapkan sistem digitalisasi dalam uji kompetensi peserta Selter JPTP. Sistem tersebut bertujuan menghasilkan pengukuran kemampuan yang objektif berdasarkan variabel dan indikator tertentu.

Namun jika terdapat peserta yang tidak memahami penggunaan perangkat digital saat assessment berlangsung, maka diduga ada indikator kemampuan personal yang tidak dapat terbaca secara utuh oleh sistem.

Kondisi itu memunculkan dugaan maladministrasi dalam proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Luwu Tahun 2026.

Sejumlah pihak bahkan menilai, apabila proses seleksi dilakukan secara objektif dan profesional, maka peserta yang tidak mampu mengoperasikan sistem digital semestinya dianggap belum memenuhi kecakapan teknis dalam mengikuti assessment berbasis komputerisasi.

Tak berhenti di situ, beredar pula dugaan adanya peserta tertentu yang disebut-sebut “dipaksakan” untuk menduduki jabatan kepala dinas meskipun dinilai tidak memenuhi kriteria teknis maupun kompetensi yang dipersyaratkan dalam seleksi jabatan tinggi pratama.

Dugaan tersebut semakin memperkuat sorotan publik terhadap integritas pelaksanaan Selter JPTP di Kabupaten Luwu.

Pelaksanaan seleksi jabatan tinggi pratama sendiri seharusnya mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, profesionalisme, serta bebas dari intervensi kepentingan tertentu.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari panitia seleksi maupun Pemerintah Kabupaten Luwu terkait keterlambatan pengumuman hasil seleksi serta berbagai dugaan maladministrasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak panitia seleksi terkait alasan molornya tahapan pengumuman hasil tiga besar peserta Selter JPTP Kabupaten Luwu Tahun 2026. (***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini