Tim kuasa hukum RR resmi melaporkan Kapolsek Sukmajaya, Kota Depok ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait dugaan tindakan tidak profesional dalam proses penahanan terhadap klien mereka.
Depok, BhayangkaraUtama.id | Laporan terhadap Kapolsek Sukmajaya tersebut disampaikan pada Sabtu (16/5/2026), menyusul dugaan adanya praktik abuse of power atau tindakan sewenang-wenang dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjerat RR.
Kuasa hukum RR, Asep Ise Sumantri, SH., menilai proses penahanan terhadap kliennya dilakukan tanpa melalui prosedur hukum sebagaimana mestinya.
“Tanpa proses laporan polisi, penyelidikan, penyidikan, maupun gelar perkara, klien kami langsung ditangkap dan ditahan tanpa adanya pemanggilan sebagai saksi ataupun bukti proses lidik dan sidik yang sah sesuai KUHAP,” ujar Asep dalam konferensi pers di Depok, Selasa (20/5/2026).
Menurutnya, dugaan tindakan nonprosedural tersebut menjadi dasar utama pelaporan terhadap Kapolsek Sukmajaya ke Propam Polda Metro Jaya.
Asep juga menyebut proses penahanan yang dialami RR diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 26, Pasal 90, dan Pasal 95 Ayat 3 KUHAP Tahun 2025, KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 278 Ayat 2 Huruf I Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Undang-Undang Polri Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 28 dan Pasal 37.
Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya berpotensi mencederai marwah institusi Polri, tetapi juga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta dampak psikologis terhadap klien dan keluarganya.
“Dengan berbagai kronologi dan bukti yang telah kami lampirkan dalam surat pengaduan, kami berharap Propam Polda Metro Jaya dapat segera menindaklanjuti laporan ini demi keadilan dan menjaga marwah institusi Polri,” katanya.

Selain melapor ke Propam, pihak kuasa hukum juga membuka kemungkinan menempuh jalur praperadilan apabila pengaduan tersebut tidak mendapat tindak lanjut.
“Kami masih optimistis Propam akan memproses aduan ini. Namun apabila nantinya mandek, kami telah menyiapkan langkah praperadilan untuk memastikan keadilan bagi klien kami,” tegas Asep.
Sebagai informasi, RR merupakan terduga tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan berdasarkan Laporan Nomor B009/V/Res.1.11./2026/Sek.SKJ.
Kuasa hukum menyebut RR langsung ditahan usai dibawa pelapor ke Polsek Sukmajaya pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 03.15 WIB dini hari, tanpa melalui prosedur administrasi yang semestinya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Sukmajaya maupun Polres Metro Depok terkait laporan tersebut. (Yuni)











