Setelah berminggu-minggu menerima desakan dari berbagai elemen masyarakat adat, Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) akhirnya memutuskan untuk turun gunung dari pedalaman Sumatera Barat. Rombongan yang terdiri atas puluhan pemangku adat ini tiba di Kota Padang dan langsung menuju Polda Sumbar untuk melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda pada Senin (01/06/2026). Kedatangan mereka disambut oleh wartawan dan sejumlah simpatisan yang sudah menunggu sejak siang.
Sumbar, BhayangkaraUtama.id | Ketua MAAM, Tengku Irwansyah, yang akrab dipanggil Angku, mengatakan bahwa keputusan turun gunung ini bukanlah hal yang biasa. Menurutnya, MAAM sebagai lembaga adat tertinggi di Minangkabau cenderung menjaga jarak dari hiruk-pikuk perkotaan dan proses hukum formal.
Namun, viralnya ujaran kebencian Abu Janda yang menyebut “orang Sumbar barbar” telah melukai hati masyarakat adat secara kolektif. “Kami tidak bisa diam lagi. Sudah ribuan pesan masuk ke kantor kami dari nagari-nagari yang merasa terhina,” ujar Angku dalam keterangan persnya.
Angku menjelaskan bahwa MAAM sebenarnya telah mengetahui kasus ini sejak awal. Bahkan, MAAM sempat memilih sikap pasif karena DPP IKM (Ikatan Keluarga Minangkabau) di bawah komando Sekjend H. Braditi Molevi Rajo Mudo sudah lebih dulu melaporkan Abu Janda ke Mabes Polri. MAAM saat itu berpendapat bahwa laporan dari IKM sudah cukup mewakili kepentingan masyarakat Minangkabau. “Kami pikir itu sudah jalan. Kami tunggu hasilnya,” kata Angku.
Namun, perkembangan selanjutnya justru membuat MAAM kecewa. Abu Janda tidak menunjukkan sikap bersalah atau meminta maaf, melainkan meradang dan mencemooh laporan DPP IKM melalui berbagai unggahan di media sosial. Cemoohan tersebut dinilai MAAM sebagai bentuk pelecehan berlapis terhadap masyarakat adat.
“Dia tidak hanya mengulang ujaran barbar, tapi juga menertawakan upaya hukum kami. Itu tidak bisa dimaafkan,” tegas Angku.
Setelah melakukan musyawarah besar para pemangku adat di Batusangkar pada 25 Mei 2026, MAAM menyepakati dua hal penting. Pertama, melaporkan Abu Janda ke Polda Sumbar sebagai bentuk kedaulatan adat di wilayah Sumatera Barat.
Kedua, pelaporan dilakukan pada 1 Juni yang bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. Pemilihan tanggal tersebut memiliki makna simbolis bahwa perjuangan menegakkan keadilan dan persatuan nasional tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. “Kami memaknai Hari Lahir Pancasila sebagai hari kebangkitan melawan ujaran kebencian,” ujar Angku.
Boy London yang mendampingi MAAM menambahkan bahwa laporan yang masuk dengan nomor STPL/8/138/VI/2026/SPK/POLDA SUMATERA BARAT itu sudah sangat matang. Seluruh proses dari turun gunung hingga pelaporan dilakukan secara terbuka dan tertib. MAAM juga mengajak seluruh masyarakat Minangkabau untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. “Kami sudah turun gunung, sekarang giliran hukum yang berbicara,” pungkas Boy London. (***)










