Truk Solar Industri Keluar-Masuk Kawasan Tertutup di Sagulung, Kapolda Kepri Didorong Telusuri Rantai Distribusi

0
3

BATAM, BHAYANGKARA UTAMA — Pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Kota Batam kembali menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai aktivitas truk tangki bertuliskan “Solar Industri” di Jalan Dapur 12, Kavling Melati, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kepulauan Riau.

Aktivitas kendaraan yang keluar-masuk kawasan berpagar seng tersebut memunculkan pertanyaan mengenai identitas pengelola lokasi, asal pasokan BBM, serta tujuan penyalurannya. Sejumlah warga bahkan mengklaim pernah melihat kegiatan pemindahan solar ke kapal yang bersandar di sekitar kawasan itu.

Informasi tersebut mendorong munculnya desakan agar Kapolda Kepulauan Riau bersama jajaran kewilayahan melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas kegiatan yang berlangsung di lokasi.

Penelusuran tim media pada Kamis (15/10/2026) mendapati sebuah truk tangki berwarna biru-putih bertuliskan “Solar Industri”, dengan nomor polisi BP 8736, memasuki area yang tertutup pagar seng.

Dari bagian depan kawasan, identitas perusahaan maupun informasi mengenai izin operasional tidak terlihat secara jelas. Kondisi tersebut belum membuktikan adanya pelanggaran, tetapi menyisakan sejumlah pertanyaan yang memerlukan jawaban melalui pemeriksaan lapangan dan penelusuran dokumen.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut aktivitas kendaraan besar di lokasi itu bukan hal baru.

Menurut keterangannya, kendaraan kerap memasuki kawasan tersebut, termasuk pada malam hari. Warga itu juga mengaku pernah melihat aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyaluran solar ke kapal.

“Apalagi akhir-akhir ini kan solar susah didapatkan, tapi di sana tetap saja ada kegiatan. Bahkan sering terlihat mobil-mobil itu melakukan pengisian atau istilahnya ‘solar kencing’ langsung ke kapal-kapal yang bersandar di sekitar situ,” ujarnya.

Keterangan tersebut masih sebatas klaim warga dan belum terverifikasi secara independen. Belum ada bukti yang dapat memastikan bahwa kegiatan itu merupakan distribusi ilegal, penyalahgunaan BBM, ataupun pelanggaran perizinan.

Karena itu, pemeriksaan diperlukan untuk membedakan aktivitas usaha yang sah dari kemungkinan pelanggaran hukum.

Rantai Pasokan Menjadi Kunci Pemeriksaan

Dalam penelusuran distribusi BBM, keberadaan truk tangki di suatu lokasi bukan satu-satunya aspek yang perlu diperiksa. Aparat perlu menelusuri rangkaian kegiatan mulai dari sumber pasokan, pengangkutan, penyimpanan, transaksi, hingga pihak yang menerima BBM.

Jika ditemukan kegiatan pemindahan solar ke kapal, dokumen penyaluran dan tujuan penggunaannya perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Identitas badan usaha yang mengelola kawasan juga perlu dipastikan. Demikian pula status perizinan fasilitas penyimpanan, kegiatan usaha, serta fasilitas tambat kapal apabila memang terdapat aktivitas kepelabuhanan di lokasi tersebut.

Dugaan keberadaan pelabuhan tidak resmi yang oleh masyarakat disebut sebagai pelabuhan tikus juga perlu diuji berdasarkan kondisi lapangan dan dokumen resmi. Sebutan yang berkembang di tengah masyarakat tidak dapat dijadikan kesimpulan mengenai status hukum suatu fasilitas.

Selain aspek legalitas, keselamatan penyimpanan dan pemindahan BBM serta potensi dampak lingkungan juga patut menjadi perhatian instansi yang berwenang.

Seorang warga yang diwawancarai berharap aparat tidak hanya menerima informasi, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung.

“Paling bagus itu pas mobil masuk, langsung digerebek saja. Kami menduga ada banyak oknum yang terlibat dan melindungi aktivitas ini,” katanya.

Dugaan keterlibatan oknum tersebut belum didukung bukti yang dapat dipublikasikan sebagai fakta. Tidak ada dasar untuk menyimpulkan adanya perlindungan oleh pihak tertentu sebelum dilakukan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, informasi warga dapat menjadi bahan awal bagi aparat untuk menentukan langkah verifikasi sesuai prosedur hukum.

Profesionalisme Polri Diuji

Penanganan persoalan ini menjadi ruang bagi kepolisian untuk menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta, bukan asumsi maupun tekanan opini.

Tagline Polri, “Polisi Bersama Masyarakat”, yang diperkenalkan pada Oktober 2026, menekankan pentingnya kehadiran polisi yang responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Dalam konteks informasi dari Sagulung, prinsip tersebut dapat diwujudkan melalui penerimaan informasi warga, pemeriksaan objektif, koordinasi lintas instansi, dan penyampaian perkembangan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Delapan program prioritas Kapolri yang dikomunikasikan pada Oktober 2026 juga mencakup penguatan kelembagaan, pembinaan sumber daya manusia, peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum, pengawasan, akuntabilitas anggaran, transformasi digital, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dari agenda tersebut, aspek penegakan hukum, pengawasan, pelayanan publik, dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat relevan dengan kebutuhan klarifikasi aktivitas distribusi BBM di Sagulung.

Namun, profesionalisme tidak hanya diukur dari tindakan penindakan. Ketepatan mengidentifikasi pelanggaran, kecermatan memeriksa dokumen, dan perlindungan terhadap hak pihak yang diperiksa juga merupakan bagian penting dari penegakan hukum.

Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya harus berdasarkan bukti yang sah dan ketentuan hukum yang relevan. Sebaliknya, jika kegiatan tersebut memenuhi persyaratan, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

Sejalan dengan Agenda Asta Cita

Persoalan tata kelola distribusi BBM juga memiliki relevansi dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama agenda memperkuat kemandirian bangsa melalui swasembada energi serta memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi.

Kemandirian energi tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan pasokan, tetapi juga membutuhkan tata kelola distribusi yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

Sementara itu, reformasi hukum menuntut agar aturan diterapkan secara konsisten. Setiap indikasi pelanggaran perlu ditangani berdasarkan bukti, tanpa pandang bulu dan tanpa mendahului proses pembuktian.

Relevansi tersebut tidak berarti aktivitas di Jalan Dapur 12 telah terbukti melanggar hukum. Status kegiatan di lokasi itu tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan faktual dan administratif.

Untuk memperoleh kejelasan, koordinasi kepolisian dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan tata niaga BBM, perizinan usaha, keselamatan lingkungan, dan kegiatan kepelabuhanan menjadi penting.

Polresta Barelang dan Polsek Sagulung diharapkan dapat menindaklanjuti informasi tersebut melalui mekanisme yang berlaku, berkoordinasi dengan Polda Kepri, serta memberikan penjelasan sesuai perkembangan pemeriksaan.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang truk tangki yang memasuki kawasan berpagar seng. Hal yang lebih mendasar ialah memastikan bahwa setiap kegiatan distribusi komoditas strategis memiliki dasar hukum yang jelas dan mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat membutuhkan jawaban mengenai siapa pengelola lokasi, dari mana solar dipasok, kepada siapa BBM disalurkan, dan apakah seluruh kegiatan tersebut memenuhi ketentuan.

Jika legal, kepastian itu perlu dijelaskan melalui mekanisme yang dapat diverifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan secara profesional berdasarkan bukti.

Bhayangkara Utama memandang bahwa keterbukaan informasi dan pemeriksaan objektif merupakan bagian penting dari pengawasan publik. Dugaan harus diuji, fakta harus dibuktikan, dan penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.BU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini