BAYANGHARA UTAMA | SOLOK
Persoalan aktivitas di kawasan Alahan Panjang Resort, Kabupaten Solok, memasuki babak yang membutuhkan penjelasan lintas instansi. Setelah Bupati Solok Jon Firman Pandu menghentikan kegiatan tersebut pada 14 Februari 2026 dan menyatakan akan menyelesaikan persoalan, aktivitas di lokasi dilaporkan kembali berlangsung.
Kini, muncul pertanyaan mengenai dasar kelanjutan kegiatan itu setelah Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, mempersoalkan aspek sempadan danau, persyaratan teknis, serta perizinan.
Situasi ini bukan sekadar persoalan aktivitas yang kembali berjalan setelah penghentian. Hal yang lebih mendasar adalah bagaimana pengawasan dilaksanakan, apakah persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi, dan bagaimana koordinasi antara pemerintah daerah dengan instansi teknis yang memiliki kewenangan atas kawasan sumber daya air.
Penghentian Bukan Akhir dari Tanggung Jawab Pengawasan
Pada 14 Februari 2026, video di akun TikTok Jon Pandu menampilkan Bupati Solok berada di lokasi kegiatan. Berdasarkan keterangan mengenai isi rekaman tersebut, Bupati menghentikan aktivitas dan berjanji menyelesaikan persoalan yang terjadi.
Namun, ketika kegiatan kembali berlangsung, masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai tindak lanjut penghentian itu.
Apakah telah dilakukan pemeriksaan teknis? Apakah dokumen yang dipersyaratkan telah dilengkapi? Adakah keputusan administratif yang menjadi dasar kegiatan kembali dilanjutkan?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab Pemkab Solok melalui kronologi dan dokumen yang dapat diverifikasi.
Sebab, penghentian kegiatan oleh kepala daerah tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh persoalan hukum yang mungkin berkaitan dengan lokasi tersebut. Demikian pula, penyelesaian persoalan status lahan tidak otomatis berarti bahwa aktivitas di atasnya telah memenuhi ketentuan teknis, tata ruang, dan perizinan.
Jika persoalan yang dijanjikan untuk diselesaikan ternyata berkaitan dengan beberapa aspek hukum sekaligus, masing-masing harus ditangani sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Surat BWS V Membuka Persoalan Pengawasan
Informasi mengenai surat BWS Sumatera V yang mempersoalkan sempadan danau, persyaratan teknis, dan perizinan menempatkan perkara ini dalam konteks pengawasan sumber daya air.
Substansi surat tersebut perlu ditelaah untuk mengetahui kegiatan yang menjadi objek pemeriksaan, persyaratan yang dinilai belum terpenuhi, serta bentuk penanganan yang direncanakan.
Jika persoalan teknis tersebut telah ada sejak sebelum penghentian pada Februari 2026, perlu diketahui apakah persoalan itu sudah diperiksa ketika Bupati berada di lokasi.
Sebaliknya, jika temuan muncul atau berkembang setelahnya, perlu dijelaskan kapan pemeriksaan dilakukan dan bagaimana pemerintah daerah menindaklanjutinya.
Tanpa kronologi yang terang, publik sulit memahami hubungan antara penghentian oleh kepala daerah, aktivitas yang kembali berlangsung, dan langkah penertiban yang kemudian disampaikan instansi teknis.
Surat BWS V sendiri tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran oleh Bupati ataupun pejabat lain. Namun, dokumen tersebut penting untuk menguji apakah aktivitas di lapangan telah sesuai dengan persyaratan yang diwajibkan.
Kewenangan Berbeda, Pengawasan Harus Terkoordinasi
Pengelolaan danau melibatkan ketentuan mengenai sumber daya air, tata ruang, lingkungan, dan pemanfaatan lahan. Kewenangan masing-masing instansi tidak selalu sama.
Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 mengatur penetapan garis sempadan danau berdasarkan klasifikasi wilayah sungai. Kewenangan dapat berada pada pemerintah pusat, gubernur, atau bupati/wali kota, sesuai kategori wilayah sungai yang bersangkutan.
Karena itu, klasifikasi wilayah sungai yang mencakup Danau Diatas perlu dipastikan melalui dokumen resmi untuk menentukan instansi yang berwenang dalam penetapan sempadan danau.
Dalam konteks tersebut, Pemkab Solok tetap perlu menjelaskan langkah yang telah dilakukan sesuai kewenangannya, sementara BWS Sumatera V dan instansi terkait perlu memberikan penjelasan teknis mengenai persoalan yang menjadi lingkup tugas masing-masing.
Pembagian kewenangan seharusnya memperkuat koordinasi, bukan menciptakan ruang kosong dalam pengawasan.
Dugaan Pembiaran dan Rumor Perlindungan Harus Diuji
Kegiatan yang kembali berlangsung setelah penghentian, tanpa penjelasan terbuka mengenai dasar kelanjutannya, dapat memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan pemerintah.
Apabila terdapat kewajiban yang seharusnya dilaksanakan oleh pejabat berwenang tetapi tidak ditindaklanjuti, keadaan tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen, kronologi, serta ketentuan hukum yang relevan.
Namun, untuk menyimpulkan adanya pembiaran yang melanggar hukum, harus dibuktikan terlebih dahulu kewajiban pejabat yang bersangkutan, pengetahuannya terhadap persoalan, tindakan atau kelalaian yang terjadi, serta unsur pelanggaran yang dipersyaratkan.
Di tengah ketidakjelasan tersebut, berkembang pula rumor di masyarakat mengenai dugaan adanya dukungan dari pihak berpengaruh yang memungkinkan kegiatan kembali berjalan. Rumor itu dikaitkan dengan informasi mengenai kedekatan pihak yang disebut berkepentingan atas lahan dengan lingkungan kepala daerah.
Sampai tersedia bukti yang dapat diverifikasi, dugaan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta. Kedekatan personal bukan bukti adanya intervensi.
Meski demikian, transparansi mengenai dasar kelanjutan kegiatan menjadi penting untuk menjawab pertanyaan publik dan mencegah spekulasi berkembang tanpa dasar yang jelas.
Tiga Pihak Perlu Membuka Fakta
Bhayangkara Utama memandang persoalan ini perlu dijelaskan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Pemkab Solok perlu menguraikan bentuk penyelesaian yang dijanjikan Bupati pada Februari 2026, tindak lanjut penghentian, serta dasar administratif aktivitas yang kembali berlangsung.
BWS Sumatera V perlu menjelaskan substansi temuan teknis mengenai sempadan danau, persyaratan yang belum dipenuhi, dan langkah penanganan sesuai kewenangannya.
Pihak pelaksana kegiatan juga perlu memberikan klarifikasi mengenai dasar penguasaan lahan serta dokumen teknis dan perizinan yang relevan.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan oleh instansi yang berwenang berdasarkan bukti dan prosedur hukum. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, dokumen yang relevan dapat menjadi dasar untuk meluruskan informasi yang berkembang.
Pertanyaan yang kini menunggu jawaban bukan hanya mengapa kegiatan Alahan Panjang Resort kembali berlangsung, melainkan apakah dasar hukumnya telah jelas, bagaimana pengawasan dilakukan setelah penghentian oleh Bupati, dan apakah seluruh instansi telah menjalankan kewenangannya secara konsisten.
Kepastian hukum tidak cukup ditunjukkan melalui pernyataan penghentian atau rencana penertiban. Kepastian itu harus terlihat dalam tindak lanjut, kejelasan dokumen, dan pelaksanaan aturan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.BU










