KAB SOLOK, BHAYANGKARA UTAMA — Persoalan aktivitas penimbunan di kawasan sempadan Danau Diatas, Jorong Taratak Galundi, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, membutuhkan perhatian serius lintas pemerintahan. Selain adanya surat temuan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V, tindak lanjut rekomendasi Pansus Reklamasi Danau Diatas DPRD Kabupaten Solok tahun 2025 juga menyisakan pertanyaan.
Ketua Pansus Reklamasi Danau Diatas DPRD Kabupaten Solok, Hafni Hafiz, menyatakan laporan pelaksanaan rekomendasi Pansus dari pemerintah daerah belum disampaikan secara utuh kepada DPRD.
“Belum secara utuh disampaikan,” ujar Hafni ketika dikonfirmasi Bhayangkara Utama.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian setelah BWS Sumatera V menerbitkan surat Nomor PA 0101/B/BWSS-V/2026/1390 tertanggal 26 Oktober 2026. Dalam surat itu, BWS menyebut aktivitas penimbunan di kawasan sempadan Danau Diatas belum dilengkapi rekomendasi teknis dan perizinan dari instansi berwenang berdasarkan hasil klarifikasi lapangan.
Hafni membenarkan bahwa lokasi yang diperiksa BWS Sumatera V pada Oktober 2026 merupakan lokasi yang sebelumnya telah dipetakan Pansus.
“Iya, lokasi yang pernah kita petakan,” katanya.
Keterangan tersebut memperkuat urgensi penelusuran mengenai tindak lanjut rekomendasi Pansus, terutama untuk memastikan apakah hasil pemetaan, kunjungan lapangan, dan dokumen yang telah diserahkan benar-benar ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
BWS Sumatera V Diminta Menunjukkan Tindak Lanjut Nyata
Hafni menjelaskan bahwa rekomendasi Pansus secara khusus ditujukan kepada BWS Sumatera V, dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Solok direkomendasikan membantu sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
“Secara khusus tertuju ke BWS, karena danau merupakan bagian dari kewenangan penting BWS. Untuk tugas perbantuan, kita rekomendasikan kepada DLH, PUPR, DPRKPP, dan Pariwisata Pemkab Solok,” jelasnya.
Ia menyatakan dokumen hasil kerja Pansus telah diserahkan kepada pihak terkait. Dokumen tersebut mencakup hasil kunjungan lapangan, peta satelit, wawancara dengan warga, serta kajian peraturan perundang-undangan.
“Seluruh dokumen sudah kita serahkan, hasil kunjungan lapangan, peta satelit, wawancara dengan warga, peraturan perundang-undangan. Maka mestinya sudah harus ada action nyata dari BWS,” tegas Hafni.
Mengenai temuan terbaru, Hafni menyatakan BWS semestinya menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan menyampaikan tembusan kepada DPRD.
“Ya, mestinya BWS sudah menindaklanjuti dan menyampaikan tembusan hasil temuan dan tindak lanjut,” ujarnya.
Meski demikian, bentuk tindak lanjut yang telah dilakukan BWS Sumatera V setelah pemeriksaan terbaru masih perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak balai.
Untuk memperoleh salinan rekomendasi resmi Pansus, Hafni mengarahkan redaksi menghubungi Sekretariat DPRD Kabupaten Solok. Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan substansi rekomendasi, instansi yang dituju, dan langkah yang diminta secara terperinci.
Tiga OPD Kabupaten Solok Belum Menjawab Konfirmasi
Dalam penelusuran yang sama, konfirmasi Bhayangkara Utama kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Solok belum mendapatkan jawaban hingga berita ini disusun.
Konfirmasi tersebut berkaitan dengan aspek teknis, lingkungan, dan perizinan yang relevan dengan aktivitas penimbunan yang disoroti BWS Sumatera V.
Belum adanya tanggapan dari ketiga OPD tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran atau pembiaran. Namun, penjelasan masing-masing instansi dibutuhkan untuk memastikan bagaimana kewenangan dijalankan, dokumen apa yang tersedia, dan langkah pengawasan apa yang telah dilakukan.
Dinas PUPR perlu menjelaskan aspek tata ruang dan teknis sesuai kewenangannya. DLH diharapkan memberikan keterangan mengenai persyaratan lingkungan yang relevan, sedangkan PTSP perlu menjelaskan status perizinan atau persetujuan yang berada dalam lingkup kewenangannya.
Keterbukaan tersebut penting agar persoalan tidak berkembang berdasarkan dugaan dan informasi yang belum terverifikasi.
Pemprov Sumbar dan Pemerintah Pusat Perlu Turun Tangan
Persoalan Danau Diatas tidak cukup dipandang sebagai masalah penimbunan atau kelengkapan perizinan semata. Di dalamnya terdapat aspek perlindungan sumber daya air, tata ruang, lingkungan, pengawasan administrasi, serta potensi persoalan penguasaan lahan yang perlu ditangani secara terkoordinasi.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat perlu mencermati aspek yang menjadi kewenangannya, termasuk tata ruang, lingkungan, dan koordinasi penanganan lintas pemerintahan.
Sementara itu, kementerian dan lembaga terkait di tingkat pusat perlu memastikan tindak lanjut yang menjadi kewenangan masing-masing, khususnya dalam pengelolaan sumber daya air, pemeriksaan teknis, serta koordinasi BWS Sumatera V dengan pemerintah daerah dan DPRD.
Perhatian lintas pemerintahan dibutuhkan untuk memastikan persoalan tersebut ditangani berdasarkan dokumen, kewenangan, dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata melalui pernyataan administratif.
Surat BWS Sumatera V dan keterangan Ketua Pansus menjadi dasar bagi pemerintah terkait untuk memperjelas status pemeriksaan, perkembangan rekomendasi, serta langkah yang telah dan akan dilakukan.
Potensi Konflik Agraria Membutuhkan Penanganan Hati-hati
Persoalan Danau Diatas juga memiliki dimensi sosial yang tidak boleh diabaikan. Status penguasaan lahan, kepentingan pihak-pihak terkait, serta tindak lanjut rekomendasi Pansus perlu diperjelas agar ketidakpastian tidak memperbesar sensitivitas masyarakat.
Di tengah situasi tersebut, berkembang rumor yang mengaitkan kegiatan penimbunan dengan pihak-pihak berpengaruh, termasuk dugaan keterlibatan Bupati Solok. Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh bukti yang cukup untuk memastikan kebenaran rumor tersebut.
Karena itu, informasi tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta atau dasar untuk menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu.
Namun, klarifikasi resmi dari pemerintah daerah tetap diperlukan agar informasi yang beredar dapat diuji dan tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar.
Apabila terdapat sengketa agraria, penyelesaiannya perlu melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan melalui mekanisme yang sah. Pada saat bersamaan, status kawasan, persyaratan teknis, dan perizinan harus diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah tidak seharusnya menunggu persoalan berkembang menjadi konflik terbuka sebelum memastikan fakta dan memperjelas langkah penanganan.
Belajar dari Persoalan Danau Singkarak
Pengalaman reklamasi Danau Singkarak yang pernah menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat sipil menjadi pengingat bahwa pemanfaatan kawasan danau membutuhkan kepastian perizinan, pengawasan, dan koordinasi lintas instansi.
Namun, kasus Danau Singkarak tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran serupa di Danau Diatas. Penanganan Danau Diatas harus tetap didasarkan pada dokumen, kondisi lapangan, dan ketentuan yang berlaku khusus untuk lokasi tersebut.
Pelajaran pentingnya adalah persoalan kawasan danau memerlukan penanganan yang terukur. Ketika muncul temuan mengenai persyaratan teknis atau perizinan, instansi berwenang perlu menjelaskan hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya secara terbuka.
Publik Menunggu Kepastian, Bukan Ketidakjelasan
Bhayangkara Utama memandang perlu adanya penjelasan resmi dari BWS Sumatera V mengenai tindak lanjut surat tertanggal 26 Oktober 2026, termasuk apakah hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada DPRD dan bagaimana status rekomendasi Pansus yang sebelumnya telah memetakan lokasi tersebut.
Pemerintah Kabupaten Solok juga perlu menjelaskan perkembangan pelaksanaan rekomendasi Pansus secara utuh kepada DPRD. Sementara itu, PUPR, DLH, dan PTSP diharapkan memberikan keterangan sesuai kewenangan masing-masing.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan pemerintah pusat perlu mencermati persoalan ini sesuai kewenangannya agar koordinasi antarlembaga berjalan efektif dan setiap persoalan yang ditemukan memperoleh tindak lanjut yang jelas.
Ketika lokasi telah dipetakan Pansus, BWS kembali menerbitkan surat temuan, dan Ketua Pansus menyatakan laporan tindak lanjut belum diterima DPRD secara utuh, publik berhak mengetahui apa yang telah dilakukan dan apa yang masih harus diselesaikan.
Kejelasan dokumen, tindak lanjut yang terukur, dan keterbukaan antarlembaga menjadi kunci agar persoalan Danau Diatas tidak berlarut-larut, perlindungan kawasan tetap terjaga, dan sensitivitas masyarakat tidak berkembang menjadi konflik sosial.
Bhayangkara Utama membuka ruang bagi BWS Sumatera V, Pemerintah Kabupaten Solok, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, DPRD, serta kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan klarifikasi dan dokumen pendukung.
BHAYANGKARA UTAMA — Mengawal Akuntabilitas, Mendorong Transparansi, Menjaga Kepentingan Publik.













