SOLOK | BHAYANGKARA UTAMA
Persoalan penertiban kawasan Danau Diatas, Kabupaten Solok, kembali menjadi perhatian. Setelah Panitia Khusus (Pansus) Reklamasi Danau Diatas DPRD Kabupaten Solok membahas persoalan reklamasi pada 2025, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang kini melaporkan temuan aktivitas penimbunan sempadan danau yang disebut belum dilengkapi rekomendasi teknis maupun izin dari instansi berwenang.
Temuan tersebut tertuang dalam surat BWS Sumatera V Padang tertanggal 26 Oktober 2026, perihal tindak lanjut dugaan aktivitas penimbunan sempadan Danau Diatas. Lokasi yang disebut berada di Jorong Taratak Galundi, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
Munculnya temuan terbaru ini memunculkan pertanyaan mengenai kesinambungan pengawasan kawasan danau, termasuk sejauh mana rekomendasi Pansus Reklamasi Danau Diatas yang dibahas pada 2025 telah ditindaklanjuti.
Pansus Telah Membahas Persoalan Reklamasi
Pada 7 Juli 2025, DPRD Kabupaten Solok menyampaikan laporan Pansus Reklamasi Danau Diatas dalam rapat paripurna. Pansus yang diketuai Hafni Hafiz membahas persoalan reklamasi dan sejumlah persoalan terkait kawasan danau.
Dalam perkembangan berikutnya, tindak lanjut rekomendasi pansus menjadi bagian penting dari tanggung jawab pemerintah daerah. Pelaksanaannya diperlukan agar hasil pengawasan legislatif tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi dapat ditelusuri melalui tindakan konkret sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Namun, untuk menilai pelaksanaan rekomendasi tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap laporan akhir pansus, daftar rekomendasi, serta dokumen tindak lanjut pemerintah daerah.
Belum dapat dipastikan apakah aktivitas penimbunan yang ditemukan BWS pada 2026 merupakan lokasi atau kegiatan yang sama dengan objek pembahasan pansus pada 2025. Kepastian itu memerlukan pencocokan data lokasi dan dokumen pemeriksaan.
PPNS BWS Lakukan Pemeriksaan Lapangan
Dalam suratnya, BWS Sumatera V menyatakan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melakukan peninjauan lapangan terhadap lokasi yang terindikasi mengalami kegiatan reklamasi pada badan atau sempadan Danau Diatas.
Pemeriksaan tersebut dilakukan bersama unsur setempat, termasuk wali nagari, Ketua Pemuda Alahan Panjang, dan Bhabinkamtibmas Polsek Lembah Gumanti.
Berdasarkan hasil klarifikasi lapangan, BWS menyebut aktivitas penimbunan yang dilakukan oleh pihak yang identitasnya tercantum dalam surat belum dilengkapi rekomendasi teknis maupun izin dari instansi berwenang.
Sebagai tindak lanjut, BWS menyampaikan rencana penegakan dan penertiban sesuai prosedur melalui surat imbauan penghentian kegiatan reklamasi serta pemasangan papan peringatan di lokasi.
Akan tetapi, dokumen tersebut belum menjelaskan apakah surat penghentian telah diterbitkan dan dilaksanakan, berapa luas kawasan yang ditimbun, serta apakah pemeriksaan akan dilanjutkan ke tahapan penindakan lainnya.
Akuntabilitas Pengawasan Menjadi Sorotan
Temuan terbaru BWS membuka ruang evaluasi terhadap pengawasan kawasan Danau Diatas. Pemerintah daerah perlu menjelaskan rekomendasi pansus yang telah ditindaklanjuti, instansi yang bertanggung jawab, serta langkah konkret yang sudah dilakukan untuk mengawasi pemanfaatan kawasan tersebut.
Di sisi lain, BWS Sumatera V perlu memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan temuan 2026, termasuk status penghentian kegiatan dan hasil pemeriksaan teknis yang dapat dipublikasikan.
Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, langkah berikutnya perlu ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewenangan instansi terkait, dan bukti yang tersedia. Jika terdapat perubahan kondisi kawasan danau, diperlukan pula penilaian teknis untuk menentukan apakah pemulihan sempadan dibutuhkan.
Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut aktivitas penimbunan, tetapi juga kepastian pengawasan, kepatuhan terhadap ketentuan pemanfaatan ruang, serta perlindungan fungsi lingkungan danau.
Bagi masyarakat, transparansi tindak lanjut menjadi penting agar dapat diketahui apakah rekomendasi DPRD telah menghasilkan perbaikan tata kelola dan bagaimana pemerintah merespons temuan baru di lapangan.
Hingga surat BWS Sumatera V tertanggal 26 Oktober 2026 diterbitkan, dokumen tersebut menyebut rencana penertiban melalui imbauan penghentian kegiatan dan pemasangan papan peringatan. Perkembangan pelaksanaannya masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Kini, yang perlu dijelaskan kepada publik bukan hanya temuan penimbunan terbaru, melainkan juga kesinambungan pengawasan setelah persoalan reklamasi Danau Diatas menjadi perhatian DPRD pada 2025.BU













