Bank Sinarmas Kantor Pusat Digugat Rp16 Milyar di Pengadilan Negeri Surabaya

0
111
sinarmas
Rimhot P. Siagian, S.H

Bank Sinarmas Tbk digugat nasabahnya di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan ini sudah terdaftar di pengadilan Negeri Surabaya dengan perkara perdata Nomor : 1091/Pdt.G/2024/PN.Sby.

Surabaya, BhayangkaraUtama.id | Rimhot P. Siagian, S.H. selaku kuasa hukum yang menggugat Bank Sinarmas Tbk  mengatakan, terjadinya gugatan tersebut oleh karena seorang karyawan dari Bank Sinarmas yang bekerja di Bank Sinarmas Kantor Cabang Surabaya telah dengan sengaja melakukan Perbuatan Melanggar Hukum dengan cara menguras habis uang nasabah dari tabungan di rekening Bank Sinarmas senilai Rp1.296.326.600.

Rimhot P. Siagian, S.H menambahkan, “kejadian tersebut terungkap saat dilakukan investigasi oleh pihak internal Bank Sinarmas, ditemukan fakta bahwa sejak tanggal 02 Mei 2023 sampai dengan tanggal 15 September 2023, karyawan Bank Sinarmas yang telah dijadikan salah satu Tergugat di materi gugatan telah menyalahgunakan Kartu Debit milik Penggugat dibawah kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atas hak yang bukan miliknya,” jelasnya.

“Hal ini dibuktikan di laporan rekening koran Penggugat dengan adanya tindakan yang dilakukan oleh karyawan Bank Sinarmas tersebut antara lain, penarikan tunai, transfer/pemindahan dana ke rekening pribadi milik karyawan Bank Sinarmas tersebut dan juga melakukan transaksi pembayaran biaya belanja online. Adapun dalam materi gugatan tersebut Bank Sinarmas Kantor cabang Surabaya sebagai Tergugat I dan Bank Sinarmas Kantor Pusat sebagai Tergugat II,” terang Rimhot Siagian S.H.

Rimhot Siagian S.H., menambahkan dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Bank Sinarmas tersebut dikarenakan Bank Sinarmas  melepaskan tanggung jawabnya untuk memberikan ganti rugi kepada Penggugat atas perbuatan karyawan Bank Sinarmas.

“Hal tersebut sangat bertentangan dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen,  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020,” imbuhnya.

“Pasal 4 UUPK tertera hak hak konsumen. Adpun hak tersebut adalah, hak mendapatkan kenyamanan,hak memilih barang, hak atas informasi yang benar,hak untuk di dengar, hak untuk mendapatkan advokasi, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk mendapatkan kompensasi, gantirugi dan juga hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Jadi di Undang-undang Perlindungan Konsumen itu sangat jelas sekali hak-hak konsumen,” jelas Rimhot Siagian S.H.

Petitum Gugatan tersebut yakni, dalam Pokok perkara, Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; dan Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materil secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp1.296.326.600.

Serta menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi imateril secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp15.103.706.128 dan menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung-renteng sebesar Rp1.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara ini.

Lantas menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (verzet), menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas harta kekayaan milik Para Tergugat serta Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini, dan Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Untuk diketahui gugatan tersebut pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 akan disidangkan dengan agenda pembacaan Gugatan setelah sebelum nya tanggal 11 maret 2025 gagal mediasi yang dilakukan oleh para pihak. (Rls)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini