Polres Minahasa Tenggara akan menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dahrin Pakaya terkait unggahan di akun Facebook berinisial PI, yang dinilai merugikan nama baiknya dan berpotensi menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Minahasa tenggara, BhayangkaraUtama.id | Unggahan tersebut menyebutkan bahwa Dahri Pakaya sebagai Ketua Koperasi Karya Maritim, Minahasa Tenggara melakukan penyimpangan pengelolaan dana (Penggelapan/penipuan).
Dahrin menegaskan bahwa, “langkah hukum ini bertujuan untuk melindungi reputasinya serta menjaga kepercayaan publik dan akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku selama proses penyelidikan,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara, Lutfi Arinugraha Pratama, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Ketua Lidik Krimsus RI Sulawesi Utara, Hendra Tololiu, SE, QWP, CPLA menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil Polres Mitra.
Ia menegaskan bahwa, “proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku agar keadilan dapat ditegakkan,” singkatnya. (Hendra**)













