Gedung Unit Transfusi Darah RSUD Bolmut Tidak Difungsikan

0
57
darah
Gedung Unit Transfusi Darah (UTD) RSUD Bolmut

Dari pantauan media langsung di lapangan, ternyata Gedung Unit Transfusi Darah (UTD) yang berada di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Ironisnya, fasilitas yang seharusnya vital bagi pelayanan kesehatan tersebut justru digunakan sebagai ruang kantor oleh pihak rumah sakit, Selasa (22/04/2025).

Bolmut, Sulut | Kondisi ini menjadi sorotan publik setelah diketahui bahwa RSUD Bolmut hingga kini belum memiliki unit transfusi darah yang berfungsi sebagaimana standar pelayanan rumah sakit. Masyarakat mempertanyakan keberadaan gedung UTD yang secara fisik ada, namun tidak menjalankan fungsi utamanya.

Menurut sumber (karyawan RS) yang enggan identitasnya dipublikasikan mengungkapkan kepada media bahwa tidak ada aktivitas pelayanan transfusi darah di RSUD Bolmut. “Gedungnya memang ada, tapi hanya digunakan sebagai ruangan kantor. Padahal, unit ini sangat penting bagi pasien dan pelayanan rumah sakit,” ujarnya.

Padahal, keberadaan Unit Transfusi Darah memiliki peran strategis dan manfaat besar, baik bagi pasien, rumah sakit, maupun masyarakat luas.

Menangapi hal tersebut, Ketua Lidik Krimsus RI Sulut, Hendra Tololiu, SE. QWP. CPLA angkat bicara mengenai hal ini.

Hendra menegaskan bahwa pihaknya akan segera mendalami persoalan ini. “Kami menilai ini adalah bentuk pengabaian terhadap fungsi vital pelayanan kesehatan. Unit Transfusi Darah bukan sekadar bangunan, tapi bagian tak terpisahkan dari sistem pelayanan medis yang menyangkut nyawa manusia”.

Ia menambahkan, “Jika benar gedung tersebut dialih fungsikan menjadi kantor, maka ini patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan aset negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. Kami akan segera menyurati Kementrian Kesehatan dengan tembusan pihak RSUD Bolmut dan pemerintah daerah  untuk meminta klarifikasi, dan jika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, kami tidak segan membawa hal ini ke ranah yang lebih tinggi.”

“Kami mengingatkan kembali bahwa tanggung jawab moral dan hukum atas pengelolaan fasilitas publik berada di tangan para pengelolanya. Jangan sampai masyarakat menjadi korban atas kelalaian atau keputusan yang tidak berpihak pada pelayanan Publik” tutup Hendra Tololiu.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen RSUD Bolmut dalam memenuhi standar pelayanan kesehatan, serta urgensi bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan fasilitas kesehatan yang tidak sesuai peruntukan. (Tim_Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini