Lidik Krimsus RI Sulut Minta APH Lakukan Pemeriksaan IPAL

0
122
ipal

Dari Pantauan investigasi tertutup Media Bhayangkara Utama, kondisi bangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di 12 Puskesmas di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Utara semakin memprihatinkan. Bangunan yang dirancang untuk mengolah limbah medis ini kini tampak kusam, dengan beberapa bagian yang mengalami keretakan. Lebih ironis lagi, meskipun telah selesai dibangun, IPAL tersebut belum pernah difungsikan sejak selesai dibangun, Jum’at (23/05/2025).

Bolmong Utara, Sulut | Diduga pembangunan proyek ini dilakukan tanpa melalui proses analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang seharusnya menjadi bagian penting sebelum pelaksanaan proyek. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah di daerah tersebut. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa tidak berfungsinya IPAL dapat berdampak negatif pada kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh media dari sumber terpercaya, Ia mengungkapkan bahwa beberapa IPAL yang dibangun di sejumlah puskesmas sejak  beberapa tahun lalu kini tidak beroperasi.

“IPAL-IPAL itu memang ada secara fisik di setiap puskesmas (12 puskesmas) tapi faktanya tidak berfungsi. Ini sangat memprihatinkan karena berkaitan langsung dengan pengelolaan limbah medis yang seharusnya menjadi perhatian utama,” ujar sumber tersebut.

Diketahui, proyek pengadaan IPAL tersebut merupakan program Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada tahun anggaran 2017. Kepala Dinas Kesehatan saat itu dijabat dr Jusnan C. Mokoginta, MARS, beserta Kasubag Perencanaan Sutrie Nen Buhang.

Namun, upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan (Nen Buhang) hingga kini belum membuahkan hasil. Nomor kontaknya telah memblokir para pemburu berita (wartawan) sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan wartawan, apakah yang bersangkutan enggan memberikan klarifikasi atas persoalan ini.

Dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek serta mangkraknya fungsi IPAL ini memunculkan pertanyaan serius terhadap pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran.

Publik mendesak APH (Polda dan Kejaksaan) segera turun tangan untuk memastikan kebenaran informasi ini dan menindaklanjuti apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.

Dari Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara membenarkan hal tersebut, bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di  Puskesmas tidak berfungsi saat dikonfirmasi oleh awak media.

Menanggapi hal tersebut, Hendra Tololiu, Ketua Lidik Krimsus RI Provinsi Sulut mengatakan bahwa percepatan realisasi izin operasional ini sangat penting demi meningkatkan layanan kesehatan di Puskesmas serta memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin mendesak.

Menurutnya, IPAL yang berfungsi dengan baik akan sangat membantu dalam menangani limbah medis secara aman dan efektif, sehingga dapat meminimalisir risiko pencemaran lingkungan dan ancaman kesehatan di wilayah tersebut.

“Pihak Puskesmas dan masyarakat setempat kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk segera menyelesaikan masalah ini, agar fasilitas IPAL yang telah dibangun dapat difungsikan sesuai dengan tujuannya,” singkatnya. (Hendra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini